Brigadir J Tak Layak Dimakamkan Secara Kedinasan, Istri Ferdy Sambo Geram: Lakukan Perbuatan Tercela
Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Proses autopsi ulang Brigadir J pada Rabu (27/7/2022) ditutup dengan pemakaman secara kedinasan atas jenazah dari Nopransyah Yosua Hutabarat tersebut. Terkait hal ini, pihak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyampaikan keberatannya.
Putri juga menyesalkan keputusan prosesi pemakaman tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis menyebut Brigadir J sudah melakukan tindakan tercela dan tidak sepantasnya dimakamkan secara kedinasan Polri.
Arman mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 15 ayat 1 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014. Dalam pasal itu disebutkan pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."
Mengacu pada pasal tersebut, Arman menyebut Brigadir J tidak layak dimakamkan secara kedinasan Polri.
"Jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Arman kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Gak Terima Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Pengacara Istri Ferdy Sambo Geram, Simak!
Dia menegaskan mendiang Brigadir J adalah terlapor dugaan kekerasan seksual dan pengancaman pembunuhan sehingga, menurut Arman, Brigadir J tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan Korps Bhayangkara.
"Terlapor (Brigadir J) diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," ujar Arman.
Tim dokter gabungan melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu kemarin. Setelah selesai, Brigadir J dimakamkan ulang secara kedinasan, sesuai dengan harapan keluarga. Dalam proses itu, sempat ada perdebatan alot antara Polres Muaro Jambi dengan keluarga. Namun, pada akhirnya keinginan keluarga dituruti dan Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: