Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Terima Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Pengacara Istri Ferdy Sambo Geram, Simak!

Gak Terima Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Pengacara Istri Ferdy Sambo Geram, Simak! Kredit Foto: Dok Instagram Kadiv Propam Polri/JPNN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dimakamkan kembali secara kedinasan setelah menjalani otopsi ulang guna menguak kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Namun sebuah pernyataan mengejutkan datang dari pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis yang mengatakan Brigadir J tidak seharusnya dimakamkan dengan upacara kepolisian bahkan tak layak mendapatkan layanan seperti itu.

Baca Juga: Langkahi Jenderal Listyo, Pengacara Brigadir J Dapat Peringatan Advokat Istri Ferdy Sambo, Simak!

Hal tersebut lantaran Brigadir J dianggap telah melakukan perbuatan tercela terkait dengan kasusnya.

Menurut Arman, berdasar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014, upacara pemakaman jenazah kedinasan polisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa.

Dalam Perkap tersebut, Arman menyebut dijelaskan bahwa bagi anggota yang meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan.

"Menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," kata Arman kepada wartawan, Kamis (28/7/2022)..

Selain itu, Arman turut mengkritik pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang kerap berspekulasi di media. Salah satunya terkait luka jeratan di leher Brigadir.

"Terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh Tim Autopsi, disampaikan tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi, begitu juga dengan sayatan," katanya.

Atas berbagai spekulasi yang dilontarkan Kamaruddin, Arman menegaskan akan mengambil langkah hukum. Baik secara pidana maupun perdata.

Baca Juga: Wah! Fakta Terkuak, Momen Istri Ferdy Sambo Bersama Brigadir J Dibeberkan Komnas HAM, Simak!

"Mari bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri dan kami tidak akan segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: