Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Istri Ferdy Sambo Tak Terima Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan, Kuasa Hukum: Terlapor Melakukan Perbuatan Tercela!

Istri Ferdy Sambo Tak Terima Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan, Kuasa Hukum: Terlapor Melakukan Perbuatan Tercela! Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Istri Irjen Ferdy Sambo melalui pengacaranya Arman Hanis menyampaikan keberatan atas prosesi pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan.

Seperti yang diketahui, meskipun telah meninggal dunia dalam baku tembak melawan Bharada E, Nopransyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi terlapor dalam kasus dugaan tindak pelecehan seksual kepada PC (Istri Ferdy Sambo).

Menurut Arman Hanis, berdasarkan Perkap Nomor 16 Tahun 2014, dalam Pasal 15 Ayat 1 menyatakan, upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap pegawai negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Kompolnas Buka-bukaan Kondisi Irjen Ferdy Sambo Saat Ini: Keberadaannya Tak Bisa Kita Pantau

"Kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela," katanya, mengutip dari DepokToday.hops.id -jaringan Suara.com, Kamis (28/7/2022).

Arman Hanis lantas mengatakan, bahwa jelas dalam peraturan kepolisian atau Perkap tersebut tegas disebutkan, meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan.

"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," ujarnya.

Terkait hal itu, Arman juga mengingatkan pada semua pihak, termasuk kuasa hukum keluarga Brigadir J, yang menurutnya sering menyampaikan spekulasi atau asumsi. Salah satunya menyebut leher Brigadir J dijerat.

Baca Juga: Temuan Komnas HAM, Ferdy Sambo Tes PCR Bersama Brigadir J dan Bharada E Sebelum Penembakan

"Terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh Tim Forensik, bahwa tanda di leher itu adalah prosedur dalam melakukan autopsi," jelasnya.

"Kami selaku kuasa hukum Ibu PC dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi atau asumsi terkait permasalahan ini," sambungnya.

"Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata, apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: