Sudah Jadi Tersangka, Kenapa Roy Suryo Tidak Dilakukan Penahanan? Ini Jawaban Polda Metro Jaya, Simak!
Imbas heboh meme stupa candi Borobudur, Eks Menteri Pemudan dan Olahrga resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Meski sudah menyandang status tersangka, tidak ada atau belum dilakukan penahanan, mengapa demikian?
Polda Metro Jaya menyebut Roy Suryo dinilai kooperatif. Alasan lain tindakan penahanan tidak dilakukan, Roy Suryo dianggap tidak akan menghilang barang bukti setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus meme foto stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.
"Dia (Roy Suryo) kooperatif. Kemudian penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya memutuskan tidak menahan Roy Suryo selaku tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Zulpan ketika itu menyebut keputusan tersebut diambil berdasar pertimbangan penyidik.
"Atas pertimbangan penyidik," ungkap Zulpan, Kamis (28/7/2022) malam.
Klaim Sakit
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni juga sempat berharap penyidik tidak menahan klienya. Sebab, Roy Suryo diklaim dalam keadaan kurang sehat.
"Kami berharap di dalam proses penegakan hukum ini sesuai ketentuan yang berlaku dan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap klien kami, agar klien kami dapat menjalankan rutinitasnya setiap hari," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Di sisi lain, Pitra juga menilai kliennya bersikap kooperatif. Bahkan, dalam keadaan kurang sehat tetap hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Kami ketahui bersama kemarin juga semaksimal mungkin kooperatif dalam menjalankan proses hukum ini, walaupun Jumat yang lalu beliau tidak enak badan ataupun kurang sehat, beliau tetap hadir pada pemeriksaan di penyidik siber Polda Metro Jaya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto