Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih sulit berkomunikasi meskipun telah mengirim surat lewat kuasa hukum kepada pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami sampaikan bahwa LPSK terbuka untuk memberikan perlindungan kepada keluarga Brigadir J karena berpotensi terancam," kata Hasto Atmojo Suroyo seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Hasil Autopsi Brigadir J Dikomentari Mahfud MD: Boleh Dibuka, yang Tidak Boleh Misalnya...
Dia mengimbau keluarga almarhum Brigadir J agar mengajukan permohonan perlindungan apabila mendapatkan ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun.
"Kami membuka peluang agar keluarga Yosua mengajukan permohonan kalau merasa ada ancaman atau membutuhkan perlindungan," kata Hasto.
Dia menjelaskan LPSK baru bisa berkomunikasi dengan pengacara keluarga almarhum.
Namun, LPSK menilai pengacara keluarga Brigadir J memiliki persepsi keliru terhadap kredibilitas lembaga tersebut.
"Waktu itu saya lihat di televisi dikatakan LPSK di bawah polisi. Masa memberikan perlindungan kepada polisi? Itu kan keliru," ujar Hasto.
Dia mengatakan LPSK merupakan lembaga negara yang bersifat independen. Siapa saja bisa mengajukan permohonan dengan catatan harus melalui tahapan di antaranya asesmen dan investigasi.
Berdasarkan amanah undang-undang, tugas LPSK ialah memberikan layanan perlindungan termasuk bantuan kepada saksi dan korban.
Tujuannya, agar para terlindung bisa memberikan keterangan secara benar, aman, tidak terancam, dan proses peradilan berjalan sesuai koridor hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto