- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Tegas YLKI: Yang Berwenang Tetapkan HET Elpiji 3 Kg Adalah Pemerintah Pusat, Bukan...
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, ikut menyoroti kenaikkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg bersubsidi oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Adapun, hingga kini Pemerintah Pusat belum menaikkan harga elpiji 3 kg bersubsidi.
“Alasan Pemda menaikkan harga HET Elpiji bersubsidi dengan alasan biaya transportasi sangat tidak relevan dengan kian banyaknya infrastruktur SPBE yang sudah lama terdapat di berbagai daerah. Jadi Pemda tidak boleh seenaknya menaikkan HET Elpiji 3 kg bersubsidi dan kembalikan penetapan HET Elpiji 3 kg bersubsidi menjadi kewenangan Kementerian ESDM, bahkan Presiden,” bebernya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/7/2022).
Baca Juga: Kapal Gas Walio Pertamina International Shipping Angkut Amonia ke Eropa
Lanjutnya, ia mengatakan jika mengacu pada keberadaan SPBE yang masih sangat minim, kebijakan tersebut masih bisa dimengerti.
Baca Juga: Krakatau Steel Suplai 26.760 Meter Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap I
“Namun di saat masing-masing daerah sudah banyak terdapat SPBE sehingga jarak antara SPBE dengan agen dan pangkalan semakin dekat, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi Pemda untuk menaikkan HET Elpiji 3 kg bersubsidi secara sepihak,” tegasnya.
Karena itu, jika hal ini terus dilakukan tanpa restu Pemerintah Pusat, maka menurut dia konsumen akan menanggung kenaikan harga gas elpiji 3 kg.
“Padahal biaya pokok per kgnya, belum ada kenaikan. Bahkan pemerintah menjamin tidak ada kenaikan harga gas elpiji 3 kg utk 2022 ini,” tukasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif PUSKEPI (Pusat Studi Kebijakan Publik), Sofyano Zakaria mengatakan, Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri sudah saatnya membuat keputusan agar penetapan HET Elpiji 3 kg bersubsidi hanya kewenangan Pemerintah Pusat.
“Alasan bahwa HET Elpiji belum pernah dikoreksi tidak serta merta dijadikan pertimbangan oleh Kepala Daerah untuk menaikan harga jual Elpiji 3 kg karena ini adalah barang yang disubsidi oleh Negara. Jika terjadi masalah akibat menaikan harga jual Elpiji 3 kg bisa berdampak terhadap Pemerintah Pusat,” terangnya.
“Ini adalah bahan bakar yang disubsidi oleh negara sehingga kewenangannya terkait harga jual harus di tangan Pemerintah Pusat,” tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: