Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pelanggaran Kemitraan, Anak Usaha Charoen Pokphand Didenda Rp10 Miliar

        Pelanggaran Kemitraan,  Anak Usaha Charoen Pokphand Didenda Rp10 Miliar Kredit Foto: Boyke P. Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus PT Sinar Ternak Sejahtera, yang merupakan bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) terbukti melanggar Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraan dengan 117 plasmanya.

        Keputusan tersebut dibacakan KPPU dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam terkait Pengembangan dan Modernisasi Kandang oleh PT Sinar Ternak Sejahtera yang dilaksanakan pada Jumat (29/7), di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

        “Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi mengenakan sanksi maksimal bagi PT Sinar Ternak Sejahtera, yakni berupa denda sebesar Rp10 miliar ,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nu. Serta pencabutan izin usaha bila tidak melakukan perintah perbaikan dalam perjanjian kerja sama kemitraannya.

        Deswin mengatakan perkara tersebut bermula dari hasil penelitian yang dilakukan KPPU atas pelaksanaan kemitraan yang dilakukan PT Sinar Ternak Sejahtera (Terlapor) melalui perjanjian kerja samanya dengan plasma, di mana di dalamnya mengatur tentang program pembangunan dan modernisasi kandang.

        Seperti diketahui, Terlapor adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang kemitraan peternakan ayam, di mana Terlapor tidak memproduksi sendiri sapronak berupa DOC (day old chicken), pakan dan obat-obatan, tetapi membelinya dari perusahaan yang terafiliasi atau kelompok usahanya.

        Dalam pelaksanaan, hubungan kemitraan yang dilakukan terlapor sebagai inti dan 117 plasmanya tidak berjalan berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan yang saling menguntungkan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling mendukung.

        “Dalam proses pengawasan, KPPU memberikan kesempatan perbaikan melalui tiga peringatan tertulis kepada Terlapor. Namun sampai berakhirnya penambahan jangka waktu peringatan tertulis III, terlapor belum melaksanakan sebagian perintah perbaikan KPPU, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan oleh Majelis Komisi,”pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: