Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ogah Cabut Keputusannya Sendiri, 'Anies Baswedan Ingin Terlihat seperti Pahlawan'

        Ogah Cabut Keputusannya Sendiri, 'Anies Baswedan Ingin Terlihat seperti Pahlawan' Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Tahun 2022 masih belum menemukan titik akhir. Setelah sebelumnya keputusan kenaikan UMP menjadi Rp4,6 juta dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kini Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta mengajukan banding.

        Anies beralasan, Kepgub yang ditekennya terkait UMP DKI sebesar Rp4,6 juta dilakukan untuk memenuhi keadilan bagi pekerja. Apalagi, dunia usaha sudah berangsur pulih setelah 2 tahun ambruk dihajar pandemi Covid-19.

        Baca Juga: Catat! KPK Perlu Segera Panggil Anies Baswedan, Alasannya...

        "Kami ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan karena takut tapi tenang karena semua merasakan keadilan," kata Anies di Jakarta, Senin (1/8).

        Dia berharap PTUN Jakarta akan mengabulkan banding yang diajukannya. Selain rasa keadilan, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen juga untuk menumbuhkan perekonomian Jakarta setelah terpuruk dihantam pandemi.

        "Yang artinya, ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara," ucap Anies.

        Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4,6 juta. Lewat putusannya, majelis hakim menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Anies dinyatakan batal. Dengan putusan ini, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.

        Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

        Di dunia maya, langkah hukum berupa banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang dilakukan Anies menuai pro dan kontra. Ada yang setuju, tapi ada juga menyayangkan langkah Anies.

        "Kayaknya nggak ada deh pemimpin daerah yang seperti pak Anies...memperjuangkan keadilan demi buruh...lanjut presiden 2024 .." puji @aguswds3. "Semoga menang ya pak dalam proses banding UMP DKI di pengadilan. Aamiin"” harap @HHR_25. "Insya Allah rakyat, karyawan dan buruh, selalu mendoakan ikhtiar usaha untuk tujuan yang mulia, keluarga yg tangguh," timpal @DiprajaAhmad.

        Baca Juga: Wujudkan Aspirasi Buruh untuk Banding Terkait UMP, Alasan Mas Anies Baswedan Luar Biasa: Kami Ingin...

        Sementara itu, akun @bambangmulyono2 menyindir Anies yang menggunakan istilah keadilan untuk melakukan banding. "Banding kok menunjukkan keadilan. Itu cuma menunjukkan ketidakcakapan anda menjadi gubernur," sindirnya.

        "Anies ingin terlihat seperti pahlawan. Tapi bagi orang yang paham, justru langkah Anies ini menunjukkan kejahilannya," timpal @FaizinYasin. "Membuka perseteruan baru antara BURUH dan PENGUSAHA. Lama pengusaha hengkang dari DKI, nyang repot penggantinya Anies," samber @pisi_piccasso.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: