Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komnas Perempuan Intens Memantau Keadaan Istri Ferdy Sambo

        Komnas Perempuan Intens Memantau Keadaan Istri Ferdy Sambo Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satu yang menjadi sorotan adalah tuduhan atau keterangan awal pihak kepolisian di insiden tewasnya Brigadir J adalah bahwa Brigadir J melakukan serangkaian aktivitas yang diduga mengarah pada pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo sebelum akhirnya tewas.

        Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa komnas memantau keadaan istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, terus-menerus.

        Pemantauan dilakukan melalui komunikasi dengan pengacara, dan psikolog yang mendampingi Putri.

        Tujuan dilakukan pemantauan untuk memastikan semua hak Putri terpenuhi

        Komisioner Komnas Perempuan pernah bertemu dengan Putri pada 16 Juli 2022 setelah itu belum pernah bertemu lagi karena kondisi psikologisnya yang belum stabil akibat kasus itu.

        Baca Juga: Pengakuannya ke Komnas HAM Jadi Sorotan Tajam, Refly Harun dan Ahli Pidana Sebut Bharada E dalam Situasi "Maju Kena Mundur Kena", Ada Apa?

        Komnas Perempuan berkomunikasi dengan psikolog dengan tujuan "salah satunya agar tidak menyebabkan korban terus-menerus bercerita. Juga mengurangi korban bertemu dengan banyak pihak karena itu juga ada kondisi-kondisi yang apa yang harus kita sama-sama jaga."

        Komunikasi dengan psikolog dan kuasa hukum tujuannya untuk mengetahui keresahan Putri. Putri selama ini mengkhawatirkan dampak kasus itu terhadap mental anak-anaknya, ditambah lagi spekulasi pemberitaan yang muncul.

        "Dengan pemberitaan yang kami menyebutnya itu viktimisasi sudah menyalahkan ibu P atau membawa kepada isu moralitas dan seterusnya. Ini juga akan memengaruhi tidak hanya ibu P, tapi juga keluarganya, anak-anaknya," kata Siti.

        "Karena tiga dari empat anaknya itu usia anak. Dan kami punya kewajiban memastikan mereka tidak mengalami kekerasan yang lain akibat kasus yg dialami orang tuanya." 

        Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Istri Ferdy Sambo Sebagai Korban dan Punya Peranan Penting dalam Menguak Misteri Tewasnya Brigadir J: Jangan Diganggu!

        Sebagai saksi dan pelapor dugaan kasus kekerasan seksual, Putri memiliki hak untuk dilindungi dan hak untuk pulih, kata Siti.

        "Tujuannya tidak lain dan tidak bukan, agar ia mampu memberikan keterangan. Dengan memberikan keterangan dalam kondisi yang sehat gitu ya, dalam kondisi emosi yang stabil gitu ya, maka itu akan membantu menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, kan begitu," kata Siti.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: