Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Belum Ada Putusan Pengadilan, Tudingan Pencabulan kepada Brigadir J Masuk Kategori Serius

        Belum Ada Putusan Pengadilan, Tudingan Pencabulan kepada Brigadir J Masuk Kategori Serius Kredit Foto: FB Roslin Emika
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Belum ada putusan pengadilan, tudingan pencabulan yang dilakukan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sebelum tewas membuat kecewa sejumlah pihak.

        Menurut Ketua Lawyers Hutabarat, Pheo Hutabarat, hal itu menjadi salah satu keluhan yang pihaknya ungkapkan saat bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (3/8).

        Baca Juga: Blak-blakan Ngaku Didatangi Utusan Mabes Polri, Jawaban Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Nggak Main-Main!

        "Saya ini sedih, dari awal sudah terjadi tuduhan bahwa adik saya yang meninggal ini dianggap sudah melakukan tindak pencabulan," kata Pheo ditemui awak media di kantor Kemenko Polhukam.

        Menurut dia, tuduhan kepada Brigadir J masuk kategori serius, apalagi hal tersebut diungkapkan tanpa putusan pengadilan. "Tidak ada putusan pengadilan sampai saat ini yang mengatakan dia melakukan tindakan pencabulan," ujar Pheo.

        Dia lantas mempertanyakan Brigadir J dituding sebagai pelaku pencabulan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Pheo kemudian menyinggung tentang aturan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kepada pihak yang berencana menghalangi kasus hukum dengan pengaburan fakta.

        "Ini kalau enggak dilaksanakan obstruction of justice, implikasinya dua. Sistem penegakan hukum di Indonesia enggak benar, kedua stigma yang diderita oleh kami marga Hutabarat berat," ujarnya.

        Sebelumnya, Brigadir J disebut polisi tewas dalam sebuah insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Brigadir J tewas di tempat dalam baku tembak karena terkena beberapa peluru, sedangkan Bharada E diamankan kepolisian pascaperistiwa.

        Baca Juga: Usut Kasus Brigadir J, Begini Pesan Ahmad Sahroni kepada Polisi

        Klaim kepolisian, kasus baku tembak bermula dari dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Namun, polisi masih menyelidiki kasus tewasnya Brigadir J secara mendalam.

        Polisi menggelar uji balistik, olah TKP, hingga autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: