Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Istri Ferdy Sambo Berhak Dilindungi sebagai Saksi dan Pelapor, Komnas Perempuan Beberkan Kondisinya: Ada yang Harus Dijaga

        Istri Ferdy Sambo Berhak Dilindungi sebagai Saksi dan Pelapor, Komnas Perempuan Beberkan Kondisinya: Ada yang Harus Dijaga Kredit Foto: Dok Instagram Kadiv Propam Polri/JPNN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus kematian Brigadir J dalam peristiwa baku tembak dengan sesama anggota kepolisian disinyalir berawal dari dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan kepada Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hingga saat ini, kondisi Putri masih terus dipantau oleh Komnas Perempuan.

        Sebelumnya, Putri dikabarkan dalam keadaan syok berat pascakejadian sehingga harus didampingi oleh psikolog.

        Baca Juga: Apa Kabar Istri Ferdy Sambo? Begini Jawaban Mabes Polri

        Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pemantauan dilakukan melalui komunikasi dengan pengacara, dan psikolog yang mendampingi Putri. Tujuan dilakukan pemantauan untuk memastikan semua hak Putri terpenuhi

        Siti mengaku pernah bertemu dengan Putri pada 16 Juli 2022 setelah itu belum pernah bertemu lagi karena kondisi psikologisnya yang belum stabil akibat kasus itu.

        Komnas Perempuan berkomunikasi dengan psikolog dengan tujuan "salah satunya agar tidak menyebabkan korban terus-menerus bercerita. Juga mengurangi korban bertemu dengan banyak pihak karena itu juga ada kondisi-kondisi yang apa yang harus kita sama-sama jaga."

        Komunikasi dengan psikolog dan kuasa hukum tujuannya untuk mengetahui keresahan Putri. Putri selama ini mengkhawatirkan dampak kasus itu terhadap mental anak-anaknya, ditambah lagi spekulasi pemberitaan yang muncul.

        "Dengan pemberitaan yang kami menyebutnya itu viktimisasi sudah menyalahkan ibu P atau membawa kepada isu moralitas dan seterusnya. Ini juga akan memengaruhi tidak hanya ibu P, tapi juga keluarganya, anak-anaknya," kata Siti.

        Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Coba Alihkan Isu Kematian Brigadir J

        "Karena tiga dari empat anaknya itu usia anak. Dan kami punya kewajiban memastikan mereka tidak mengalami kekerasan yang lain akibat kasus yang dialami orang tuanya." 

        Sebagai saksi dan pelapor dugaan kasus kekerasan seksual, Putri memiliki hak untuk dilindungi dan hak untuk pulih, kata Siti.

        "Tujuannya tidak lain dan tidak bukan, agar ia mampu memberikan keterangan. Dengan memberikan keterangan dalam kondisi yang sehat gitu ya, dalam kondisi emosi yang stabil gitu ya, maka itu akan membantu menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, kan begitu," kata Siti.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: