Bukti Keseriusan Jenderal Listyo Tangani Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Diamankan!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian kembali membuktikan komitmennya dalam mengungkapkan kasus penembakan Brigadir Joshua alias Brigadir J.
Kini pihaknya telah menindak tegas oknum polisi yang diduga terlibat merintangi penyidikan kasus pembunuhan perwira kepolisian tersebut.
Baca Juga: Orang Dekat Ferdy Sambo Dijerat Pembunuhan Berencana, Eksekusi Brigadir J Terkonfirmasi?!
Hal itu dibuktikan dengan tim khusus (timsus) yang mengamankan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas dugaan pelanggaran etik.
"Siapa saja yang diduga menghalangi penyidikan perlu segera dimutasi, diperiksa kode etik, dan jika diduga ada tindak pidana yang dilakukan maka perlu segera diproses pidana," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Minggu (7/8).
Namun, alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu meminta publik bersabar menunggu penuntasan kasus tewasnya Brigadir J secara etik atau pidana.
"Mohon sabar. Tim khusus sedang melaksanakan tugasnya," ujar Poengky.
Dia memastikan Kompolnas akan terus mengawasi penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J baik secara etik maupun pidana.
"Kompolnas memastikan penyidik akan melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation," tuturnya.
Irjen Ferdy Sambo sebelumnya dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8), karena diduga melanggar prosedur penanganan di tempat kejadian perkara )TKP) tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Dijauhkan dari Bharada E, Ferdy Sambo Ditahan di Tempat Khusus
Dugaan pelanggaran oleh Irjen Sambo ditemukan oleh tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus (wasriksus).
"Irjen FS (Ferdy Sambo, red) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Sabtu.
Jenderal bintang dua itu mengatakan Inspektorat Khusus (Itsus) juga memeriksa sepuluh saksi perihal pelanggaran kode etik yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.
Itsus menemukan adanya ketidakprofesionalan sehingga Ferdy Sambo dianggap melanggar dalam penanganan TKP, rumah dinas mantan kadiv Propam Polri itu.
Baca Juga: Seret Ferdy Sambo, Bharada E Ungkap Soal Eksekusi Brigadir J Sampai Deretan Nama yang Terlibat!
"Itsus menetapkan bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Dedi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar