Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Waspada Perempuan Indonesia Dijual Sebagai Pengantin di China, Polisi Cium Adanya Sindikat Besar

Waspada Perempuan Indonesia Dijual Sebagai Pengantin di China, Polisi Cium Adanya Sindikat Besar Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke China kembali menjadi peringatan serius bagi masyarakat Indonesia. Di Pontianak, Kalimantan Barat, polisi mengungkap praktik yang diduga menjadikan perempuan Indonesia sebagai komoditas untuk dinikahkan dengan pria asing.

Yang mengkhawatirkan, salah satu korban dalam kasus ini masih berusia 15 tahun.

Baca Juga: Dipuji-Puji, Sherly Tjoanda Minta Rp2,9 Triliun Saat Bertemu AHY

Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai keberadaan dua perempuan asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, di sebuah rumah di kawasan Perumahan Mega Mansion, Pontianak.

Informasi tersebut diterima warga bernama Mawardi dari rekannya yang menyebut dua perempuan itu meminta pertolongan. Keduanya awalnya dijanjikan pekerjaan, namun belakangan muncul dugaan bahwa mereka akan diberangkatkan ke China.

Merasa ada kejanggalan, Mawardi melaporkan informasi tersebut kepada aparat setempat. Lurah bersama Bhabinkamtibmas dan pengurus lingkungan kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud.

Di dalam rumah tersebut ditemukan dua perempuan yang belakangan diketahui merupakan korban dugaan perdagangan orang.

"Salah satu korban terlihat ketakutan saat ditemukan," kata Mawardi, dikutip Minggu (31/5).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan penyelidikan mengarah pada praktik perdagangan orang yang dibungkus dengan kedok perjodohan internasional.

Polisi kemudian mengamankan tiga perempuan dari lokasi. Dua di antaranya merupakan korban berinisial DN (25) dan AR (15), sementara seorang perempuan berinisial ER (48) ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga perempuan di lokasi. Dua di antaranya merupakan korban, sedangkan satu perempuan berinisial ER telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Endang.

Menurut penyidik, korban dijanjikan kehidupan yang lebih baik apabila bersedia menikah dengan pria di China. Namun, polisi menduga skema tersebut hanyalah kedok untuk memperdagangkan korban ke luar negeri.

Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus tersebut, termasuk menelusuri korban lain yang mungkin telah diberangkatkan menggunakan modus serupa.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, surat izin orang tua, kartu keluarga, hingga akta kelahiran milik korban.

Baca Juga: Idul Adha Tak Hentikan Serangan Israel, Drone dan Artileri Tetap Hujani Gaza

Kasus ini menambah daftar panjang praktik TPPO berkedok pernikahan internasional yang menyasar perempuan Indonesia, terutama dari kalangan ekonomi rentan yang tergiur janji kehidupan lebih baik di luar negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar