Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Motif Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hanya Boleh Didengar oleh Orang Dewasa

        Soal Motif Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hanya Boleh Didengar oleh Orang Dewasa Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penetapan status tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J menjadi titik balik perkembangan kasus ini.

        Satu yang masih menjadi misteri dalam kasus ini adalah motif Ferdy Sambo yang nekat mmebual mengenai skenario pembunuhan tersebut.

        Mengenai hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan motif penembakan terhadap Brigadir J nantinya bakal disampaikan oleh Polri. Kekinian Polri sudah menetapkan 4 tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

        Mahfud menyebut motif penembakan Brigadir J hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

        "Soal bukti itu, biar dikonstruksi hukumnya. Karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ujar Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan dari Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).

        Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Refly Harun Blak-blakan: Masih Banyak Tanda Tanya!

        Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sejauh ini sudah memeriksa 31 aparat kepolisian terkait kasus pelanggaran etik.

        Mahfud menuturkan jika terbukti melakukan pelanggaran etik yakni menghilangkan barang bukti, nantinya akan dikenakan unsur pidana.

        "Kalau ditemukan pelanggaran etiknya berhimpitan dengan pidana, misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga. Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri," katanya.

        Pendalaman

        Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim tim khusus hingga kekinian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati untuk mengetahui motif tersebut.

        Baca Juga: Kader PSI Nyatakan Dukung Anies Baswedan, “Contoh Pendukung Ahok yang Pikirannya Jernih dan Nggak Butek”

        "Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi)," kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

        Dalam perkara ini, Listyo juga menegaskan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

        Hal ini yang kemudian menjadi salah satu dasar tim khusus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: