Pengacara Kamaruddin Minta Jokowi Berikan Kompensasi Materiil dan Gelar Pahlawan ke Brigadir J
Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar negara memberikan kompensasi baik materil dan immateril kepada orang tua Brigadir J usai Kapolri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Ada beberapa poin permintaan yang disampaikan Kamaruddin, salah satunya meminta agar Brigadir J dijadikan pahlawan, berikut keterangan lengkapnya:
Presiden RI, perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77 untuk :
1. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat;
2. Mengangkat Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat; sebagai Pahlawan Kepolisian RI yang gugur dalam tugas, rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan POLRI, sehingga perlu merevolusi Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat indonesia dengan tulus dan ikhlas;
3. Memberi kompensasi materil dan immateril kepada Orangtua dari Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Demikian
Terimakasih.
Ttd
Adv. Kamaruddin Simanjuntak, S.H. dan Tim.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sesuai perintah dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi, pengungkapan kasus ini dilakukan secara cepat, transparan dan akuntabel.
"Ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," beber Kapolri mengulang perintah Presiden Joko Widodo.
Kapolri menjelaskan, dalam perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya. Peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo menembak ke dinding dengan menggunakan senjata Brigadir J berkali kali untuk membuat kesan telah terjadi tembak menembak.
Menurutnya, saat pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka.
Dia menegaskan, terkait motif atau pemicu terjadinya penembakan tersebut saat ini dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi saksi, termasuk istri Ferdy Sambo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: