Kebijakan PT PLN (Persero) yang menerapkan pembatasan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sebesar 10 sampai 15 persen dinilai tepat.
Pengamat Ekonomi dan Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan kebijakan tersebut perlu ditetapkan untuk menghindari tertariknya konsumen PLN.
"PLTS salah satu bauran EBT dengan penetapan proporsi masing-masing termasuk PLTS atap memang perlu ditetapkan proporsi 10-15 persen agar nantinya tidak menjadi kanibal yang mengambil konsumen PLN," ujar Fahmy saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga: Kebijakan PLN Batasi Penggunaan PLTS Atap Hambat Pengembangan EBT
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Reforminer Komaidi Notonegoro menyebut, kebijakan tersebut diambil dengan alasan keberlangsungan bisnis dari perusahaan listrik pelat merah tersebut.
"Saya kira ini terkait dengan kelangsungan bisnis PLN," ujar Komaidi.
Komaidi mengatakan, dengan masuknya PLTS Atap nantinya akan menambah biaya dari penyediaan listrik PLN.
"Sementara PLN saat ini sedang over supply. Sehingga pengembangan PLTS harus disubsidi pemerintah," ujarnya.
Lanjutnya, bilamana pengembagan PLTS Atap dilepas secara business to business ia memperkirakan hal tersebut tidak akan jalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti