Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gegara Bawa Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Bharada E Harus Dilindungi, Ancaman Diracuni Mengintainya!

        Gegara Bawa Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Bharada E Harus Dilindungi, Ancaman Diracuni Mengintainya! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bharada Eliezer alias Bharada E lewat keterangannya disebut-sebut telah membantu pihak kepolisian mengbongkar kasus kematian Brigadir J.

        Hal tersebut dibuktikan dengan perkembangan kasusnya yang ternyata menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual sekaligus otak dari penembakan perwira kepolisian tersebut.

        Baca Juga: Jauh Sebelum Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Pernah Ngomong Begini, Sekarang Malah Kejadian pada Diri Sendiri

        Hal tersebut membuat Menko Polhukam, Mahfud MD sadar akan pentingnya keselamatan Bharada E sampai kasus ini terungkap seterang-terangnya.

        Menurut Mahfud MD, ancaman keselamatan bisa menimpa Bharada E ataupun kekasih dari Brigadir J, Vera Simanjuntak. Menurut Mahfud MD, kedua orang ini memiliki peran penting untuk bongkar kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. 

        Apalagi, Bharada E kemudian memutuskan untuk mengubah semua berkas acara pemeriksaan awal dirinya dan menjadi justice collaborator. 

        "Juga berikan perlindungan ke Bharada E agar selamat dari bahaya diracun,  pendampingan dari LPSK diatur sedemikain rupa agar bisa sampai ke PN," kata Mahfud MD mengutip dari Viva.

        Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengantisipasi keselamatan Bharada E selama di tahanan akan menyuplai makanan. 

        Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti diracun dalam tahanan.

        "LPSK akan bersama menjaga keamanan E di tahanan Bareskrim, akan menyuplai makanan E di tahanan Bareskrim, dan akan penyediaan rohaniawan untuk E jika E sudah menjadi terlindung LPSK," kata Maneger seperti dikutip dari Tirto. 

        Baca Juga: Viral Momen Bapak-bapak Nimbrung Wawancara Soal Ferdy Sambo Bikin Warganet Ngakak: Tiati Pak Depan Rumah Ada Kang Bakso

        Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keempatnya yakni Bharada E; Bripka RR; seorang sipil berinisial KM; serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: