Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdy Sambo Bisa Beli Yamaha Nmax Varian Tertinggi Setiap Bulannya

        Ferdy Sambo Bisa Beli Yamaha Nmax Varian Tertinggi Setiap Bulannya Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ferdy Sambo disangkakan menjadi otak dari pelaku pembunuhan Brigadir J. Jabatan terakhir Irjen Ferdy Sambo yaitu sebagai Kadiv Propam Polri. 

        Sebagai Pati Polri, Sambo tentunya mendapatkan beragam fasilitas negara untuk menunjang kelancaran tugasnya. Seperti rumah dinas yang berada di kawasan elit, Duren Sawit, Jakarta Timur, yang belakangan ini disorot lantaran menjadi tempat tewasnya Brigadir J. 

        Lalu berapa Gaji Ferdy Sambo? 

        Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 terdapat empat golongan yang terdaoat dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut. Berikut ini gaji pokok polisi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2019: 

        Golongan IV (Perwira Tinggi) 

        Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400

        Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500

        Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900

        Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800 

        Fasilitas Tunjangan

        Berdasarkan informasi dalam situs Puskeu.polri.go.id, selain mendapatkan gaji pokok, PNS Polri juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas tunjangan.

        Tunjangan itu antara lain, yaitu tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan juga tunjangan jabatan struktural/fungsional. 

        Selain itu, terdapat juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan juga tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja serta kemahalan. 

        Kemudian, ada juga yang mendapat tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan, pembulatan, serta tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

        Tunjangan kinerja polisi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (NKRI). Lebih jelas, berikut ini rinciannya: 

        Kapolri mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 dalam Lingkungan Polri, yakni sebesar Rp 43.627.500.

        Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000

        Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

        Berdasarkan rincian di atas, Ferdy Sambo masuk dalam golongan VI atau perwira tinggi sehingga besaran gaji pokok yang diterima sebesar Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500.

        Selain itu, sebagai seorang dengan jabatan Irjen, Ferdy Sambo menduduki kelas jabatan 17 dengan besaran tukin yang diterima sebesar Rp 29.085.000. 

        Jika ditotal maka pendapatan keseluruhan gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang diterima oleh Ferdy Sambo sekitar Rp 32 hingga 34 juta per bulannya.

        Itulah tadi ulasan mengenai berapa gaji Ferdy Sambo? Gaji yang diterima Ferdy Sambo terbilang cukup besar dengan beragam fasilitas tunjangan yang ia dapat.

        Kalau diasumsikan pendapat setiap bulan yang diterima Ferdy Sambo, ia bisa membeli sepeda motor Yamaha Nmax varian tertinggi, yakni All New Nmax155 Connected ABS yang dibanderol Rp 34,8 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: