Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemensos Bakal Review Ulang Permensos dan UU Terkait PUB Buntut Kasus Penyelewangan Dana Umat ACT

        Kemensos Bakal Review Ulang Permensos dan UU Terkait PUB Buntut Kasus Penyelewangan Dana Umat ACT Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Sosial RI bentuk Satuan Tugas (satgas) tingkatkan pengawasan terhadap penyelenggara PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dan pengelolaan bansos. Langkah ini buntut terungkapnya kasus penyelewangan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

        Satgas ini bertugas melakukan pengawasan pengelolaan dana oleh yayasan penyalur dan penghimpun bantuan sosial, serta untuk meminimalisiasi potensi pidana dalam penyaluran bansos dan penggunaan bansos.

        Baca Juga: PPATK Sebut Aliran Dana ke ACT Lebih dari 50% ke Entitas Pribadi

        Satgas PUB dan Satgas Pengawasan Penyaluran Bansos ini akan beranggotakan Kementerian/Lembaga terkait, yaitu Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, KPK, PPATK, BPKP, Kemenkumham, dan Polri.

        Menteri Sosial Tri Rismaharini dengan tegas menyebut pihaknya akan meninjau kembali terkait Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang.

        "Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu yang lalu, namanya (Satgas) belum putuskan, tapi bahwa tim ini adalah akan membuat, yang pertama me-review tentang peraturan yang ada, peraturan kami dari Kementerian sosial yang kita keluarkan, baik untuk perizinan maupun bantuan sosial," kata Risma di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (11/8/2022).

        Untuk diketahui, Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan kebudayaan.

        Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB bermaksud agar Pengumpulan Barang atau Uang dapat dilaksanakan dengan prinsip tertib, transparan, dan akuntabel. Serta dilakukan secara sukarela, tanpa ancaman dan kekerasan, dan/atau cara-cara yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

        Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI, Feri Wibisono, mengatakan bahwa pihaknya mendungkung langkah Kemensos dalam memperbaiki dan menyempurnakan dalam mengelolaan PUB dan Bansos.

        "Dari kejaksaan, dari kepolisian, dari Kumham, PPPATK, dari KPK, kemudian BPKP mendukung Kemensos untuk melakukan perbaikan, penyempurnaan dari mekanisme yang sudah ada termasuk regulasi, sistem, dan tim satgas yang bersama untuk mendukung supaya pengelolaan penyaluran bansos itu berjalan lebih baik. (Selain itu), tidak menimbulkan penyelewengan hingga menjadi risiko hukum," jelas Feri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: