Minta Maaf ke Polri, Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J demi Keluarga yang Dicintainya?
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf yang disampaikan oleh pengacaranya, Arman Hanis.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengucapkan permintaan maaf kepada rekan sejawatnya di Polri, keluarga, dan masyarakat yang terdampak dari polemik dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J yang "Diotaki" Ferdy Sambo Bikin Geger Satu Indonesia, Pengamat: Memilukan!
"Secara tulus meminta maaf dan memohon maaf," kata Arman membacakan surat permohonan maaf dari Irjen Ferdy Sambo, kepada awak media di Jakarta, Kamis (11/8).
Eks Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim itu sadar polemik dalam kasus tewasnya Brigadir J bermuara dari perbuatannya yang memberikan informasi tidak benar. "Memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik," ujarnya.
Irjen Ferdy Sambo berjanji akan patuh dan mengikuti setap proses hukum yang saat ini sedang berjalan atau nanti di pengadilan. "Akan saya pertanggungjawabkan," ungkap alumnus Akpol 1994 itu.
Irjen Ferdy Sambo dalam suratnya kemudian mengaku hanya berupaya menjaga dan melindungi muruah keluarga sehingga dirinya terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Niat saya untuk menjaga dan melindungi muruah serta kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu.
Irjen Ferdy Sambo dalam suratnya pun tidak lupa kembali mengucapkan permohonan maaf mulai dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga rekan sejawat di Polri yang terdampak kasus tewasnya Brigadir J.
"Secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf," ungkapnya.
Baca Juga: Orang Dekat Habib Rizieq Komentari Kematian Brigadir J: Kasus Ini Sederhana, Tanya Saja...
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J akibat penembakan. Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.
Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat. Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: