Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terduga Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Gadis di Pati Masih Buron

        Terduga Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Gadis di Pati Masih Buron Kredit Foto: Kemen-PPPA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Pati, Jawa Tengah hingga kini masih buron dan tengah diburu. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mengecam kasus penculikan dan perkosaan terhadap anak di Pati, Jawa Tengah.

        Kementerian berharap polisi segera menangkap terduga pelaku agar dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Kemen-PPPA, kasus kekerasan seksual terhadap anak menimbulkan dampak yang luar biasa. Selain dampak psikologis, jelas Kemen-PPPA, saat ini anak korban tengah hamil dengan usia kandungan 18 minggu.

        Baca Juga: Dorong Percepatan Pengesahan Peraturan Pelaksana UU TPKS, Kemen-PPPA Lakukan FGD

        "Terduga pelaku pemerkosaan dan penyekapan terhadap pelajar SMP di Kabupaten Pati saat ini masih buron dan kami berharap terduga pelaku bisa ditangkap. Kami mendukung kerja keras pihak aparat kepolisian yang masih memburu terduga pelaku," jelas Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).

        Dalam kasus ini, Nahar menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoodinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Pati untuk memastikan korban telah diberikan pendampingan.

        "Kemen-PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB) dan minggu lalu mereka sudah melakukan penjangkauan ke rumah korban bersama perangkat desa setempat. Pihak DinsosP3AKB telah dan akan terus melakukan pendampingan pada korban dan mengupayakan pendampingan serta kemudahan akses bagi korban untuk mendapatkan bantuan medis dan psikologis dari RSUD Soewomdo Pati," jelas Nahar.

        Di melanjutkan, "Korban dalam kondisi hamil dan depresi sehingga belum dapat untuk memberikan keterangan. Kami berterima kasih RSUD Soewondo atas bantuan medis seperti visum, layanan psikologis dan perawatan dan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada korban."

        Terduga pelaku PH, jika memenuhi unsur-unsur Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dapat dikenakan ancaman pidana, sebagaimana dimaksud Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak sebesar Rp5 miliar disertai pembayaran restitusi ganti kerugian korban oleh terduga pelaku tersebut.

        Baca Juga: Terjadi Kekerasan Seksual Anak di Bogor, Kemen-PPPA Dorong Polisi Tangkap 8 Pelaku

        Selanjutnya, hak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (1) UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga ditegaskan bahwa Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Untuk selanjutnya, Kemen-PPPA bersama P2TP2A Kabupaten Pati akan bekerja sama melakukan pendampingan hukum.

        "Kemen-PPPA bersama P2TP2A Kabupaten Pati akan melakukan pendampingan dalam proses hukum dan terus memantau perkembangan kasusnya. P2TP2A Kabupaten Pati juga sedang menyusun laporan sosial untuk digunakan dalam pelaporan kasus ini ke Polsek Tayu agar proses hukum dapat segera berlanjut dan kepolisian dapat memulai penyidikan," tutup Nahar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: