Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ogah Publikasikan ke Publik Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Pakar Minta Polri Belajar dari Penanganan Kasus Kopral 'M' oleh TNI

        Ogah Publikasikan ke Publik Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Pakar Minta Polri Belajar dari Penanganan Kasus Kopral 'M' oleh TNI Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Skenario palsu di balik tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J runtuh seketika saat Kapolri mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka.

        Kini setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, Motif dari pembunuhan tersebut mulai dibicarakan. Hanya saja, Polri telah menyatakan tidak akan mengumumkan ke publik terkait motif atau alasan mengapa pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dilakukan. MenkoPolhukam Mahfud MD bahkan berkelakar motif ini sebaiknay tak dibuka karena urusan orang dewasa.

        Mengenai hal ini, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat angkat suara. Menurutnya hal ini adalah perlakukan yang tidak adil dan menunjukkan tak adanya prinsip Equality Before The Law.

        “Bila yang melakukan pembunuhan brigadir J misalkan adalah seorang masyarakat sipil atau polisi bukan perwira tinggi apakah polisi akan melakukan yang sama. Ini sudah tebang pilih dan terkesan ada hal yang ditakuti karena pengungkapan motif tersebut,” Achmad dalam keterangan resmi tertulis yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, Jumat (12/8/22).

        Baca Juga: Penasihat Kapolri Blunder Diduga Bantu Skenario Buatan Ferdy Sambo, Rocky Gerung Beri Kritik Tajam: Sudah Ada Aturan Tak Tertulis…

        Achmad pun mengatakan bahwa Polri harus belajar dari penanganan kasus oleh TNI.

        Ini terkait dengan penanganan kasus Kopral Dua Muslimin (Kopral M) yang dilakukan TNI dengan transparan dan dibuka motifnya yakni terkait hubungan asmara terlarang.

        “Jenderal TNI Andika Perkasa bahkan yang tampil di media menyebutkan motif anggotanya Kopral dua M adalah motif asmara terlarang. Ini karena menjunjung tinggi asas penegakan hukum equality before the law bukan menjaga perasaan apalagi alasan motifnya urusan orang dewasa,” lanjut Achmad.

        Achmad melanjutkan bahwa Motif asmara terlarang juga dapat dimaknakan urusan orang dewasa, namun tetap saja untuk kasus kopral dua M diungkapkan ke publik dan akhirnya publik mengetahui tingkah laku kopral dua M yang sebenarnya memalukan pihak keluarga besarnya.

        Baca Juga: Terkesan Pasang Badan untuk Ferdy Sambo, Achmad Nur Hidayat Desak Benny Mamoto Diberhentikan dari Jabatannya di Kompolnas

        Kasus ini lanjut Achmad harus dijadikan momentum untuk Polri berbenah termasuk menghilangkan kesan bahwa institusi penegak hukum tersebut melindungi seorang “pati” tinggi di internal.

        “Seharusnya hal ini dijadikan Kapolri sebagai momen untuk mengembalikan integritas dan kredibilitas kepolisian dimata publik setelah lebih dari 1 bulan lebih, publik mendengar skenario Irjen FS yang diulang-ulang berbagai institusi lain seperti kompolnas dan komnas HAM,” ungkap Achmad.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: