Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Satgas Koperasi Bermasalah Kunjungi KSP SB Pastikan Putusan PKPU Dilaksanakan

        Satgas Koperasi Bermasalah Kunjungi KSP SB Pastikan Putusan PKPU Dilaksanakan Kredit Foto: Humas Satgas Koperasi Bersamalah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan kunjungan ke Kantor Pusat KSP Sejahtera Bersama (SB) di Bogor dalam upaya memastikan koperasi tersebut melaksanakan putusan MA terkait PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) untuk memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi.

        Tim Satgas Koperasi Bersamalah diterima oleh Pengurus dan Pengawas KSP Sejahtera Bersama, yaitu Ketua Pengawas Iwan Setiawan, Ketua KSP Sejahtera Bersama Vini, beserta jajarannya di Kantor Pusat KSP Sejahtera Bersama, Bogor, Kamis kemarin.

        Baca Juga: Perkuat Ekonomi Bali, LPDB-KUMKM Salurkan Dana Bergulir untuk 5 Koperasi

        Ketua Satgas Koperasi Bersamalah, Agus Santoso, mengatakan bahwa tujuan kunjungan Tim Satgas adalah untuk memastikan agar Pengurus KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) tetap memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi putusan PKPU.

        "Kami juga meminta penjelasan dari pengurus mengenai business plan yang prospektif agar koperasi dapat memenuhi kewajiban pembayaran ke depan," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/8/2022).

        Sehubungan dengan adanya permohonan pembatalan perdamaian putusan PKPU yang telah diajukan oleh beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama, Satgas berpandangan bahwa kepailitan bukan pilihan bagi anggota untuk proses penyelesaiannya mengingat anggota koperasi yang kedudukannya sebagai kreditur berjumlah ribuan anggota sehingga berpotensi tidak dapat memenuhi hak-hak anggota koperasi.

        "Mahkamah Agung dan hakim diharapkan berhati-hati dan bijaksana dalam memberikan putusan pembatalan PKPU terhadap Koperasi Simpan Pinjam," kata Agus.

        Pada kesempatan kunjungan, Satgas juga berdialog dengan beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama yang kebetulan yang berada di Kantor KSP Sejahtera Bersama. Para anggota mengharapkan agar KSP Sejahtera Bersama bisa memenuhi tahapan pembayaran PKPU. "Saat ini, Tim Pemantau dari Satgas terus memonitor pembayaran kepada anggota setiap hari," kata Agus.

        Sementara itu, salah satu pengurus KSP SB Vini mengatakan, pihaknya berkomitmen memenuhi kewajiban yang telah diputuskan MA terkait PKPU.

        "Dipastikan tahapan pembayaran kepada anggota tetap dilakukan walaupun disesuaikan dengan cash-in, yaitu sebesar Rp200-Rp250 juta yang dibagikan merata sebesar Rp500 ribu per anggota," kata Vini.

        Baca Juga: Kemenkop-UKM Perkuat Kinerja Tim Penyusun Naskah Akademik Revisi UU Perkoperasian

        Selain itu, berdasarkan hasil RAT yang telah dilaksanakan pada 6 Juli 2022, salah satu pengurus bernama Iwan mengatakan koperasi akan berupaya menjual aset dan mendapatkan kerja sama dengan investor sehingga diharapkan dapat memenuhi pembayaran skema tahap 1 dan tahap 2 pada Desember 2022.

        'Kami juga berkomitmen sebelum pelaksanaan RAT tahun buku 2022 pada Maret 2023, pembayaran tahap 3 dapat diselesaikan," kata Iwan.

        Maka, business plan untuk pembayaran tahapan PKPU menggunakan dua alternatif tersebut yang akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam RAT, yaitu menjual aset koperasi dengan minimal harga jual sama dengan harga beli dan tetap mengupayakan kerja sama dengan investor.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: