Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keputusan Ini Munculkan Dugaan Adanya Upaya Kriminalisasi Investor di Indonesia

        Keputusan Ini Munculkan Dugaan Adanya Upaya Kriminalisasi Investor di Indonesia Kredit Foto: Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penetapan tersangka terhadap sejumlah pimpinan perusahaan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri dianggap sebagai upaya kriminalisasi investor di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera, Ricky Hasiholan Hutasoit. 

        Ricky menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim adalah tindakan yang serampangan dan upaya kriminalisasi investor pertambangan.

        Soalnya, PT Batubara Lahat (BL) di Sumatera Selatan juga telah dilaporkan terkait dugaan penjualan batubara secara ilegal yang merugikan para investornya.

        "Patut diduga penetapan tersangka ini adalah kriminalisasi sebagai alasan agar PT BL dapat dengan leluasa melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya," ujar Ricky, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (13/8/2022). 

        Baca Juga: Merasa Dikriminalisasi, Muralis Djahri Minta Perlindungan ke Jokowi

        Dalam laporan yang dilayangkan, PT BL disebut diduga telah melakukan penambangan secara ilegal tanpa seizin direksi PT RUBS sebagai beneficial owner. "Jelas ini terbalik sebenarnya, yang melakukan penggelapan siapa di sini? Kami punya bukti kuat," klaimnya.

        Dia pun menyayangkan, di tengah lesunya ekonomi pasca pandemi Covid-19, para investor yang ingin meningkatkan perekonomian Indonesia malah dikriminalisasi.

        "Kami memiliki bukti bahwa pelapor adalah pihak yang ingin menguasai aset terlapor tanpa mengindahkan etika bisnis dan menggunakan celah hukum pidana," sambungnya lagi.

        Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan, penanganan tindak pidana oleh Polri harus dilakukan secara hati-hati terhadap subjek pelaku tindak pidana.

        "Dalam pengertian tidak mengganggu aktivitas bisnis korporasi. Jika salah langkah dan tidak profesional dalam penanganannya menyebabkan investor dan modalnya lari. Intinya jangan merusak iklim investasi," ujar Fickar.

        Menurutnya, jika ada dugaan upaya kriminalisasi, hal itu berpotensi nenurunkab kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

        "Jangan sampai Polri jadi alat kriminalisasi oleh oknum atau korporasi untuk mencari keuntungan, sehingga membuat cara penanganan penyidikan menjadi tidak profesional dan mengganggu iklim investasi. Inilah yang harus dihindari, karena tidak mustahil akan mengakibatkan larinya PMA atau PMDN," tuturnya. 

        Sementara Pengamat Ekonomi Universitas Pelita Harapan (UPH) Tanggor Sihombing menyebut, penyidik Polri perlu menjaga keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja, khususnya dalam kasus ini.

        "Salah satunya adalah terobosan ultimum remedium yang artinya hukum pidana dijadikan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum," tutur Tanggor.

        Baca Juga: Ungkit Kriminalisasi, Murid Habib Rizieq Ingin ACT Diusut Transparan, Singgung Mega Korupsi Rezim

        Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan saham.

        "Iya sudah (ditetapkan tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Wisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (12/8).

        Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HH, WW dan PBF. Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, yaitu Direktur Utama bersama-sama dengan Komisaris dan Direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat.

        Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/415N/Res.1 .11./2021/Dittipideksus, tanggal 03 Mei 2021.

        Dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021 / Dittipideksus, tanggal 05 Mei 2021. Dan diakhiri dengan gelar perkara pada 10 Agustus 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: