Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bharada E Nampak Tidak Tertekan dalam Tahanan, LPSK: Kami Ajak Bercanda, Bisa Tertawa Dia

        Bharada E Nampak Tidak Tertekan dalam Tahanan, LPSK: Kami Ajak Bercanda, Bisa Tertawa Dia Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Salah satu tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yaitu Richard Eliezer alias Bharada E kini ditahan di Bareskrim Polri. Kondisi terkini ajudan Ferdy Sambo itu diungkapkan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu.

        Edwin menyebutkan saat pertemuan dengan pihaknya, Bharada E tidak terlihat seperti sedang tertekan.

        "Tidak tampak tertekan. Kami ajak bercanda, bisa tertawa dia (Bharada E)," kata Edwin saat dihubungi JPNN.com, Minggu (14/8/2022).

        Baca Juga: LPSK Putuskan untuk Beri Perlindungan Darurat ke Bharada E, Ada Ancaman Pembunuhan?

        Edwin juga menjelaskan Bharada E terlihat sudah dalam kondisi yang lega karena telah berkata jujur soal kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

        "Dia merasa plong, karena sudah berkata jujur," lanjutnya. 

        Dalam pertemuan itu, lanjut Edwin, Bharada E juga tidak menyampaikan alasan pergantian kuasa hukumnya. "Tidak. Kami juga tidak bertanya," ujarnya.

        Diketahui, LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Pemberian perlindungan darurat diputuskan setelah LPSK bertemu dengan Bharada E di Bareskrim Polri.

        Baca Juga: Sebut Status Istri Ferdy Sambo Membingungkan, LPSK: Yang Jelas Bukan Saksi, Bukan Korban

        "Sore ini pimpinan memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E (Richard Eliezer)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi wartawan, Jumat (12/8/2022).

        Dia mengatakan perlindungan darurat diberikan sembari menunggu hasil Rapat Paripurna LSPK untuk menentukan permohonan justice collaborator dari Bharada E.

        "Jadi, kami memberikan perlindungan darurat. Kalau ada apa-apa, Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: