Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPSK Putuskan untuk Beri Perlindungan Darurat ke Bharada E, Ada Ancaman Pembunuhan?

LPSK Putuskan untuk Beri Perlindungan Darurat ke Bharada E, Ada Ancaman Pembunuhan? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hingga kini motif pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menjadi pertanyaan publik. 

Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah Richard Eliezer atau Bharada E. Ia disebut-sebut sebagai orang yang menembak Brigadir J hingga tewas. Namun ia menyatakan melakukannya di bawah perintah atasan yakni Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E juga salah satu saksi kunci dalam kasus ini. Karena itulah ia sebelumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengungkap kasus tersebut.

Dan karena itu pula, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK memutuskan memberikan perlindungan khusus kepada Bharada E pada Jumat lalu (12/8/2022).

Baca Juga: Banyak Fakta Terkuak, LPSK Tegas Ogah Lindungi Putri Candrawathi Karena...

Keputusan itu diberikan setelah LPSK melakukan assessment di Bareskrim Polri. "Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022).

Ia menambahkan, perlindungan darurat itu diberikan untuk sementara sambil menunggu keputusan resmi pada rapat paripurna LPSK pada Senin mendatang (15/8/2022).

Hasto menyebut ada sejumlah alasan mengapa LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Pertama LPSK menyimpulkan, kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Bharada E merupakan kasus yang berdimensi struktural, di mana terjadi antara atasan dengan bawahan. Kedua, perlindungan darurat diberikan agar Bharada E bisa memberikan keterangan secara konsisten.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menambahkan, dengan pemberian perlindungan darurat tersebut, maka Bharada E akan mendapatkan penebalan dengan penempatan pengawalan selama 24 jam di Bareskrim.

"Itu perlu dikomunikasikan dengan Bareskrim. Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," kata dia.

Baca Juga: Pengakuan LPSK Bikin Geger Soal Amplop Sogokan di Tengah Kasus Brigadir J, Pengacara Keluarga Ferdy Sambo Blak-blakan: Kami...

Perlindungan darurat bisa diberikan LPSK kepada seseorang jika memenuhi, sedikitnya dua persyaratan, yakni pertama jika adanya ancaman pada nyawa seseorang yang mengalami suatu tindak pidana.

Dan kedua, jika yang bersangkutan perlu segera mendapatkan pendampingan LPSK dalam proses hukum yang sudah berjalan.

"Itu bisa diberikan perlindungan darurat. Sebelum rapat paripurna memutuskan, biasanya diputuskan oleh tiga orang pimpinan dulu, perlindungan darurat baru disahkan dalam rapat paripurna untuk disetujui oleh tujuh pimpinan," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: