Butuh Keberanian Tetapkan Istri Ferdy Sambo Tersangka, Kompolnas Puji Sikap Kapolri
Penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat respons Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Dawam.
Dia mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan keputusan tersebut. Menurutnya, ini menjadi bukti Kapolri serius dan konstruktif dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Kelompok Ferdy Sambo Sangat Berkuasa, Mahfud MD: Seperti Kerajaan Sendiri di Tubuh Polri
Dawam mengatakan bahwa Kapolri telah memenuhi rasa keadilan publik. Menurutnya, keputusan penetapan tersangka istri Sambo tentu tidak mudah. "Hal ini dibutuhkan keberanian sikap dan keteguhan hati sebab melibatkan personel keluarga anggota Polri yang sebelumnya aktif di lingkungan langsung beliau," tutur Dawam.
Dawam menyebut Kompolnas mendukung Kapolri menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia mengatakan kasus ini harus dibongkar secara transparan dan objektif. "Dengan demikian, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri yang pelan-pelan saat ini mulai tumbuh kembali. Sejak awal kami melihat proses hukum Kasus Duren Tiga ini akan dilakukan dengan serius sampai tuntas," katanya.
Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan Putri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J setelah mengantongi cukup bukti.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Nggak Ditahan karena Sakit, Alasan Tersangka Putri Candrawathi Sangat Klasik
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.
Dengan demikian, total lima tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut. Keempat tersangka lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Asisten Rumah Tangga Kuwat Maruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pacal 56 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: