Peran Putri Candrawathi Terungkap Melalui Rekaman CCTV, Begini Penjelasan Kabareskrim
Peran Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terungkap melalui rekaman CCTV.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi mengikuti skenario yang dirancang suaminya, Ferdy Sambo.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo)," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo & Istri Berkumpul dengan Para Ajudan: Siapa yang Berani Tembak Brigadir J?
Jenderal bintang tiga itu menjelaskan saat itu Putri bersama Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Ma'ruf atau KM.
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," jelas Agus.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjanjikan uang Rp1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Yosua. Sedangkan kepada Bripka RR dan Kuwat yang berperan dalam membantu melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, masing-masing dijanjikan uang Rp500 juta.
Menurut keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan) menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka bersama suaminya, Irjen Ferdy Sambo.
Dari fakta penyidikan, kata dia, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.
"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," kata Agus.
Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J. Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia dan suaminya, Irjen Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuwat Ma'aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum langsung menahan Putri dengan alasan sakit dan meminta izin selama 7 hari. Surat keterangan sakit dilayangkan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada hari Kamis (18/8).
Dalam perkara ini, sebanyak 83 personel Polri turut diperiksa diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk dilakukan penempatan khusus (patsus).
Dari 35 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah dilakukan patsus, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Dari 15 orang yang menjalankan patsus, enam orang di antaranya diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Enam orang tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo (tersangka 340), Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti