Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putri Candrawathi Susul Sang Suami Jadi Tersangka, Pakar Hukum Pidana: Ironis

        Putri Candrawathi Susul Sang Suami Jadi Tersangka, Pakar Hukum Pidana: Ironis Kredit Foto: IST
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hingga kini, telah ditetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hal itu menyusul telah ditetapkannya istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka juga.

        Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickaristri, lantas menanggapi penetapan kelima tersangka tersebut. Menurut Abdul, penetapan lima tersangka kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengusut tuntas perkara tersebut.

        Baca Juga: Bunker Berisi Uang Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo? Irjen Dedi Prasetyo Bilang...

        "Penetapan lima tersangka, itu keseriusan Polri sebagai garda depan penegakan hukum pidana dalam kasus pembunuhsn Yosua," kata Abdul kepada wartawan, Sabtu (20/8).

        Abdul pun menyoroti Putri Candrawathi yang dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

        "PC menjadi tersangka disangkakan turut serta bersama-sama (Pasal 55) atau membantu (Pasal 56) merencanakan dan melaksanakan pembunuhan/penembakan terhadap Yosua (Pasal 340 KUHP) atau bersama-sama dan membantu secara spontan melakukan pembunuhan (Pasal 338) terhadap Yosua, ironis," ujar Abdul.

        "Ironis karena (Putri) melakukan pembunuhan bersama suami, belum lagi menghalang-halangi penyidikan dengan laporan palsu," sambung Abdul.

        Abdul berharap Polri bisa segera mengungkap sebenarnya motif pembunuhan berencana tersebut.

        Baca Juga: Sadis dan Mengejutkan! Bharada E Ungkap ke Komnas HAM Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Tak Hanya Sekali

        Diketahui, timsus telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Lima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharara E, Bripka RR, dan KM.

        Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: