Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J Malah Sedih, Alasannya...

        Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J Malah Sedih, Alasannya... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J, disebut tidak tega Putri Candrawathi dijadikan tersangka dalam pembunuhan berencana pada anaknya. Pasalnya, Brigadir J sering menceritakan kebaikan istri Ferdy Sambo tersebut terhadap dirinya.

        Hal itu diketahui dari penuturan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Samuel menyatakan hal itu saat bertemu Kamaruddin di Jambi pada Kamis (18/8/2022) lalu.

        Baca Juga: Penjelasan Kabareskrim Polri Soal Penetapan Putri Candrawathi sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

        "Semalam saya kan ke Jambi, saya bilang Ibu Putri segera tersangka besok (hari ini). Sebetulnya kalau (Samuel) bapaknya almarhum sayang sama ibu Putri," kata Kamaruddin saat dihubungi Suara.com, Jumat (19/8/2022).

        Kepada Kamaruddin, Samuel bercerita tentang kebaikan Putri yang dia dengar dari mendiang anaknya Brigadir J. "Memang sih kalau (Samuel) ayahnya almarhum Brigadir J, sayang sama Bu Putri. Dia cerita, dia selalu diceritakan baik (tentang Putri) sama anak ini (Brigadir J)," ungkapnya.

        Tak hanya itu, saat dia menyampaikan Putri bakal jadi tersangka, keluarga Brigadir J di Jambi sempat berbeda pendapat. Ada pihak yang mendukung dan sebaliknya.

        "Tapi kan demi kepastian hukum agar berhenti menyebar hoaks harus dijadikan tersangka. Sesuai perbuatannya dia terus berpura-pura stres, depresi, kalau dia ditahan, dia bisa merenung dan berdoa, jadi tenang dia," kata Kamaruddin.

        CCTV Jadi Alat Bukti Vital

        Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

        "Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

        Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.

        Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Juga Tangani KM 50, Fadli Zon: Apa yang Sesungguhnya Terjadi?

        "Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi.

        Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: