Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Regulasi Perlindungan Data Pribadi Bisa Tingkatkan Literasi Konsumen

        Regulasi Perlindungan Data Pribadi Bisa Tingkatkan Literasi Konsumen Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Andre Soelistyo mengatakan aturan perlindungan data pribadi bisa meningkatkan literasi konsumen terkait privasi dan keamanan ekosistem ekonomi digital.

        Adanya standardisasi tata kelola pemrosesan data pribadi melalui UU PDP juga akan menjadi insentif yang baik bagi pengembangan industri ekonomi digital dengan meningkatkan kepercayaan dan keyakinan konsumen serta investor.

        “Pemerintah diharapkan bisa terus mengedepankan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, utamanya pelaku usaha, agar privasi ini implementatif dan mendorong keberlanjutan serta laju transformasi digital yang penting bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi," imbuh Andre di Jakarta,kemarin.

        Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Council mengatakan RUU PDP disusun dengan niat baik untuk melindungi pemilik data, dan mendorong pengembangan industri pada ekosistem ekonomi digital.

        Karena itu, guna memastikan tingkat kepatuhan yang baik saat UU ini disahkan, maka dibutuhkan keterlibatan semua pihak di dalamnya. “Namun kapasitas yang memadai untuk mematuhi UU PDP saat aturan itu disahkan, masih menjadi tantangan tersendiri bagi industri,” Kata Devi.

        Riset terbaru ISD Council sendiri bersama Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital Kadin atas 65 perusahaan bidang ekonomi digital ditemukan mayoritas perusahaan digital akan terdampak dengan ketentuan dalam aturan PDP, khususnya terkait dengan kewajiban pengendali data pribadi.

        Namun, perusahaan masih membutuhkan waktu untuk membangun kesiapan di internal. Dalam riset tersebut, tercatat mayoritas perusahaan digital (81,3%) belum memiliki Data Protection Officer (DPO).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: