Setelah bergulir hampir dua bulan, Komnas HAM akhirnya memutuskan menyetop investigasi kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau yang dahulu disebut Brigadir J.
Hal itu terungkap saat Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
Awalnya, seorang anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mempertanyakan nasib investigasi Komnas HAM di kasus tewasnya Yoshua.
"Bagaimana nasib dan posisi Komnas HAM, apakah perlu menghentikan investigasi?" kata Nasir dalam RDP, Senin.
Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Keluar, Ferdy Sambo Lakukan Penganiayaan ke Brigadir J? Ternyata Oh Ternyata...
Legislator Fraksi PKS itu beralasan penyidikan kasus tewasnya Yoshua sudah berjalan sesuai koridor.
Lima orang tercatat telah menjadi tersangka pembunuhan berencana di kasus tewasnya Yoshua, satu di antaranya ialah Irjen Ferdy Sambo.
"Sejumlah pihak mengatakan sebaiknya Komnas HAM menghentikan investigasi itu," ujar Nasir.
Sementara itu, Taufan menyebut internal Komnas HAM menyepakati investigasi kasus tewasnya Yoshua dihentikan.
"Tidak akan melanjutkan investigasi lagi," kata Taufan saat mengikuti RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dia beralasan arah penyelidikan tewasnya Yoshua sudah sesuai jalur dari sebelumnya yang melenceng jauh.
"Arah dari penyidikan itu sudah mulai on the track," ujar Taufan.
Taufan bahkan berkali-kali sempat teriak penyidikan kasus di awal penuh kejanggalan dan meminta semua pihak tidak mudah mempercayai keterangan Bharada E.
"Keterangan Bharada E harus diuji lagi, harus diuji lagi," ucapnya.
Diketahui, Bharada E sempat membuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut tewasnya Yoshua akibat baku tembak.
Belakangan, BAP itu dicabut. Bharada E belakangan mengaku Yoshua tewas ditembak dari jarak dekat.
Bharada E mengaku menjadi eksekutor penembak Yoshua atas perintah Irjen Ferdy Sambo. (ast/jpnn)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: