Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Perkembangan kasus Brigadir J yang tewas akibat rencana dari Irjen Ferdy Sambo yang menggerkan satu Indoensia.
Anggota Komisi III DPR Supriansa mengaku sepakat dengan usulan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membangun rumah tahanan (rutan) khusus justice collaborator.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan rutan tersebut akan digunakan untuk melindungi narapidana yang ingin bekerja sama menuntaskan tindak pidana.
Supriansa pun mengaku setuju dengan pernyataan Hasto untuk menjaga keamanan tahanan agar tidak dianiaya.
"Untuk menjaga orang agar jangan sampai teraniaya, dibunuh, atau sampai diracun," ujar Supriansa dalam rapat Komisi III DPR, Senin (22/8).
Meski demikian, Supriansa menilai usulan LPSK memiliki tanggung jawab besar terhadap perlindungan justice collaborator.
Oleh sebab itu, dirinya menantang dan akan menuduh LPSK menjadi pihak pertama yang berbuat macam-macam apabila terjadi hal yang menghawatirkan kepada justice collaborator, seperti Bhadara E.
"Kalau Bharada E tiba-tiba mati besok atau ntar malam, yang saya tuduh adalah LPSK tidak memberikan jaminan," tegas politikus Golkar itu.
Hasto menilai usulan rumah tahanan untuk seorang justice collaborator memang perlu menjadi pertimbangan.
Baca Juga: Jangan Kaget! Mahfud MD Disebut Jadi Salah Satu Calon Alternatif Pilpres 2024, Ini Alasannya!
Sebab, saksi kunci dalam sebuah kasus harus diamankan sebaik mungkin untuk mengungkap sebuah kasus menjadi terang-benderang.
"Apa yang Bapak (Hasto, red) usulkan menurut saya bagus untuk dikaji khusus dan tentu demi kebaikan bangsa dan negara," pungkas Supriansa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto