Masalah pidana atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J sudah hampir selesai.
Sejauh ini Tim Khusus (timsus) Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Namun, anggota Polri yang ketahuan terlibat dan menghalang-halangi kasus ini masih akan melewati proses sidang etik Polri. Menanggapi hal itu, Kapolri menjanjikan hal ini akan selesai dalam 30 hari.
Baca Juga: Investigasi Kasus Ferdy Sambo Masih Dilakukan Komnas HAM, Kapolri Janji Buka Akses Seluas-luasnya
“Kami tentunya berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan,” kata Kapolri Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Listyo menyampaikan betapa pentingnya proses sidang etik profesi terhadap puluhan polisi yang terlibat pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo.
“Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar,” ujar Listyo.
Sebelumnya, Kapolri menyatakan tim khusus atau timsus terus melakukan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penyidikan terus berlanjut seiring lima tersangka yang sudah ditetapkan. Listyo mengatakan bahwa penyidikan juga kekinian sudah hampir selesai.
“Dari timsus saat ini juga terus melanjutkan proses penyidikan yang saat ini sudah hampir selesai,” ucap Listyo.
Listyo menuturkan, selain proses penyidikan yang tetap berlanjut, proses pemeriksaan dan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang terseret kasus juga tetap dilaksanakan.
“Dan kemudian juga melanjutkan proses pemeriksaan dan mempersiapkan sidang kode etik,” katanya.
Listyo membawa lengkap semua berkas atau dokumen terkait kasus Ferdy Sambo. Kelengkapan berkas itu untuk mendukung penjelasan Mabes Polri di rapat dengan Komisi III DPR RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty