Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Spin Off UUS, BTN Masih Pilah-Pilih Skema Pemisahan Terbaik

        Spin Off UUS, BTN Masih Pilah-Pilih Skema Pemisahan Terbaik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk atau BTN mengaku siap menjalankan amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, di mana dalam UU tersebut ditetapkan Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off (memisahkan diri dari induknya) selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU. 

        Artinya, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir. Jika ini tidak dilakukan maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan akan mencabut izin usahanya.

        "Bank BTN saat ini sedang mempersiapkan rencana pemisahan UUS yang sifatnya mandatory sebagaimana diamanahkan dalam UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," ujar Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo kepada WE Finance di Jakarta, Kamis (25/8/2022). Baca Juga: BP Tapera Tunjuk BTN Salurkan KPR Tapera Syariah

        Menurutnya, karena bersifat mandatory, proses spin off tetap harus dijalankan walaupun industri perbankan turut terdampak pandemi Covid-19 dan waktu pelaksanaan spin off kurang dari setahun lagi.

        "Proses spin off harus tetap dimulai dan dijalankan, dan dalam hal diperkirakan membutuhkan waktu yang lebih panjang melewati batas waktu, sebaiknya mengajukan relaksasi untuk perpanjangan," ucapnya.

        Lebih lanjut Haru bilang, saat ini pihaknya masih mengkaji lebih dalam terkait skema pemisahan BTN Syariah. Sebagaimana diketahui ada dua skema yang ditawarkan regulator, yakni mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada.

        "Terdapat dua skema sesuai POJK No.59 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah, yang mana saat ini sedang disusun kajian untuk memilih skema yang terbaik dan feasible untuk diimplementasikan," ungkapnya.

        Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) mengarahkan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk mencaplok  UUS BTN atau BTN Syariah karena dinilai akan memperkuat pasar pembiayaan syariah di Indonesia. 

        Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan konsolidasi ini merupakan visi pemerintah untuk terus mendorong penguatan ekonomi dan perbankan syariah melalui BSI. Dengan demikian BSI dapat memperbesar dan memperkuat posisinya dalam hal kapitalisasi pasar.

        Tiko melanjutkan bahwa untuk memperkuat perbankan dan ekosistem ekonomi syariah, konsolidasi menjadi penting sehingga BSI dan UUS BTN tidak berjalan masing-masing. Selain itu, aset juga dapat tumbuh menjadi lebih besar lagi. 

        "BSI pun dapat menjadi bank syariah yang lebih modern dan dapat memenuhi kebutuhan generasi milenial. Harapannya akuisisi customer baru lebih cepat karena jangkauan pasar dan nasabah menjadi lebih luas,” kata Tiko. Baca Juga: BTN Gandeng Google Cloud dan Multipolar Terapkan Teknologi Awan

        Asal tahu saja, kinerja BTN Syariah mencatatkan pertumbuhan positif pada kuartal I 2022. Laba bersih UUS BTN tersebut tercatat melonjak di level 25,39% dari Rp60,14 miliar pada kuartal I/2021 menjadi Rp75,41 miliar pada periode yang sama tahun ini. Sementara pembiayaan syariah tercatat tumbuh 10,87% menjadi Rp28,24 triliun dibandingkan akhir Maret 2021 sebesar Rp25,47 triliun.

        Sedangkan total DPK yang berhasil dihimpun BTN Syariah mencapai Rp27,99 triliun, tumbuh 8,70%. Dengan capaian tersebut, aset BTN Syariah sepanjang periode Januari-Maret 2022 berhasil tumbuh 11,08% menjadi Rp37,35 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp33,63 triliun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: