Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Minta Pendaftaran E-Katalog Pengadaan Barang dan Jasa Dipermudah

        Jokowi Minta Pendaftaran E-Katalog Pengadaan Barang dan Jasa Dipermudah Kredit Foto: Twitter/kangdede78
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyederhanakan proses pendaftaran e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa.

        Demikian disampaikan Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas usai mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. “Intinya, Bapak Presiden memerintahkan tidak boleh lagi masuk e-Katalog berbelit-belit, tidak boleh lagi sulit untuk diakses, dan ini sekarang sudah mudah diakses,” ujar Azwar Anas.

        Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyederhanakan penayangan produk di e-katalog, dari delapan proses menjadi dua proses. Langkah ini memicu peningkatan signifikan produk yang ada di e-katalog dari 52 ribu menjadi 600 ribu produk dalam satu tahun.

        “Kami telah memotong mata rantai yang panjang dari proses tayang produk. Dulu perlu delapan proses, sekarang tinggal dua proses saja, setelah kami bertemu dengan vendor-vendor dan digital marketplace, sehingga sangat market friendly,” ujarnya.

        Selain itu Presiden juga meminta agar LKPP meningkatkan e-katalog lokal sehingga semakin banyak produk lokal yang masuk ke dalam sistem pengadaan barang dan jasa.

        “Dulu saya selama 10 tahun jadi bupati di daerah, tidak bisa bikin e-katalog lokal karena syaratnya terlalu banyak. Sekarang syarat-syarat yang berat telah kita potong dan semua kabupaten/kota sekarang sudah punya e-Katalog. Hasilnya, sekarang produknya sudah banyak yang masuk,” ujar Azwar Anas.

        Selain memudahkan proses masuk e-katalog, LKPP juga diminta melakukan pembekuan sejumlah produk-produk impor yang telah mampu diproduksi di dalam negeri. Sedikitnya sebanyak 13.600 produk impor yang telah memiliki produk substitusi dibekukan atau tidak bisa dibeli lagi di e-katalog.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: