Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kamaruddin Simanjuntak Terus Tambah Jeratan Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Gak Main-main!

        Kamaruddin Simanjuntak Terus Tambah Jeratan Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Gak Main-main! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kamaruddin Simanjuntak sepertinya belum puas dengan hukum yang menjerat Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo.

        Kuasa hukum keluarga Brigadir J telah melaporkan keduanya terkait dengan pengaduan palsu terhadap perwira kepolisian yang telah dibunuh tersebut.

        Baca Juga: Sentil Ceplas-ceplosnya Kamaruddin Simanjuntak, Ferdinand Hutahaean: Kalau Bukan Karena Jokowi...

        Kamaruddin menilai pasangan suami istri itu melanggar Pasal 317 dan 318 Juncto 556 KUHP. 

        "WhatsApp dari Ibu Putri ke adik almarhum tidak ada mengatakan begitu, maka supaya tuduhan itu berhenti walaupun sudah SP3 oleh Dirtipiddum, maka hari ini kami buat laporannya ini tentang membuat laporan atau persangkaan atau pengaduan palsu," kata Kamaruddin di Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

        Selain melaporkan Sambo dan Putri, Kamaruddin juga mengadukan Briptu Martin Gabe. "Briptu Martin Gabe ini dari Polres Jakarta Selatan yang membuat laporan model A" lanjutnya.

        Kamaruddin menyebutkan pihaknya sudah menyerahkan barang bukti berupa surat kuasa, dokumen penghentian penyidikan laporan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, dan upaya pembunuhan.

        "Ditambah dengan rilis berita media online, kemudian video yang kami dimasukkan ke dalam flashdisk, yaitu video mantan Kapolres Jakarta Selatan, Karopenmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan pengancaman atau tembak menembak," tutur Kamaruddin.

        Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, dan Karopenmas Brigjen Ahmad Ramadhan bukan menjadi pihak terlapor.

        Mereka hanya diajukan sebagai kelengkapan bukti dalam laporan ke Bareskrim. Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali mendatang Bareskrim Polri pada Jumat (26/8).

        Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Cerca Habis Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Bijaksana Itu...

        Kedatangan Kamaruddin bertepatan dengan pemeriksaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: