Ferdy Sambo dan Istri Mohon Siap-siap! Skenario Duren Tiga Berdarah Hancur Lebur, Pihak Keluarga Brigadir J Resmi Laporkan Balik!
Bola panas di kasus Duren Tiga Berdarah terus berguilir. Setelah seknario buyar, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi resmi dipolisikan oleh pengacara Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simajuntak.
Pasangan suami istri itu dilaporkan terkait dugaan pembuatan laporan palsu kasus pelecehan seksual.
Laporan Kamaruddin diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.
Kamaruddin mengungkapkan dirinya melaporkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan lantaran Brigadir J kerap dituding sebagai pelaku kekerasan seksual. Padahal, laporan atas perkara yang sebelumnya sempat dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu kini sudah disetop Bareskrim.
"Karena klien kami sering dituduh pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau pemerkosaan. Walaupun sudah di SP3 oleh Dirtipidum Polri maka hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu," ujar Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak bersama timnya tiba di Kota Jambi meminta tandatangan kuasa dari pihak keluarga Brigadir Yosua guna melaporkan Irjen Ferdi Sambo dan Putri Chandrawathi.
"Kami buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya," kata Kamaruddin di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).
Dia menuturkan, saat ini pihaknya sudah mengantongi lima surat kuasa dari pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kamaruddin menjelaskan, salah satunya yakni diperuntukkan untuk melaporkan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu terkait tuduhan kepada Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual kemudian tuduhan kepada Brigadir Yosua yang sudah menodongkan senjata kepada Putri Chandrawathi.
"Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana-nya, maka itu melanggar pasar 317 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto