Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ya Ampun… Refly Harun Sebut Pihak Ini Tidak Akan Menyukai Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo, Siapa?

        Ya Ampun… Refly Harun Sebut Pihak Ini Tidak Akan Menyukai Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo, Siapa? Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, beberapa temuan baru terungkap saah satunya keterlibatan puluhan anggota Polri dalam skenario yang Jenderal Bintang dua tersebut buat.

        Atas kejahatan yang Ferdy Sambo lakukan tersebut mulai dari pembunuhan berencanan sampai melibatkan anggota Polri lainnya dalam usaha penutupan kejatan yang dia lakukan, ancaman hukuman mati bakal menunggunya.

        Mengenai ancaman hukuman mati yang akan Ferdy Sambo hadapi ini, pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara. Menurut Refly memang maksimal yang akan Ferdy Sambo bisa terima di kasus ini adalah hukuman mati.

        “Kalau misalkan kita menginginkan sebuah hukuman yang maksimal maka ya tidak heran kalau masyarakat menuntut hukuman mati,” ujar Refly melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Minggu (28/8/22).

        Baca Juga: Kapolri Komitmen Tindak Tegas Kapolsek-Kapolda yang Bermasalah, Refly Harun Singgung Fadil Imran di Kasus Ferdy Sambo: Buktikan!

        Meski demikian, menurut Refly akan ada pihak yang tidak menyukai ancaman hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

        Pihak tersebut adalah mereka aktivis atau pejuang hak asasi manusia (HAM).

        “Walaupun tentu pejuang hak asasi manusia tidak menyukai hukuman itu karena dianggap merendahkan martabat kemanusiaan, hukuman itu tidak sesuai lagi dengan kemanusiaan, dan banyak negara yang menghapusan hal itu terutama mereka yang tergabung dalam Uni Europa,” jelas Refly.

        Santai Hadapi Sidang Etik

        Saat menjalani sidang etik, Ferdy Sambo dinilai sejumlah pihak lebih tenang dibandingkan beberapa waktu lalu saat menjalin pemeriksaan. Mengenai hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat suara. Menurut Refly, saat pertama kali muncul di pemeriksaan ada yang coba disembunyikan oleh Ferdy Sambo.

        “Mungkin pada waktu dia pertama kali muncul diperiksa, ada sesuatu yang dia sembunyikan, dia ingin tidak sampaikan, atau dia berusaha membohongi masyarakat dan itu pasti tidak enak,” ujar Refly melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Minggu (28/8/22).

        Namun dengan perkembangan yang ada, menurut Refly terjadi perubahan drastis terlebih saat Ferdy Sambo resmi jadi tersangka.

        Karena itu, menurut Refly mantan Kadiv Propam Polri itu sudah memperkirakan apa yang akan dia terima atas kejahatan yang dia lakukan sehingga lebih siap dibanding sebelumnya.

        Baca Juga: Copot Paksa Masker Paspampres, Rocky Gerung Ingatkan Gibran Anaknya Jokowi untuk Banyak Belajar: Makin Tinggi Kedudukan Anda...

        “Sekarang dia sudah pasrah, tidak ada lagi yang perlu dia jaga barang kali, dia sudah mengakui perbuatannya, akrena itu dia sudah memperkirakan hukuman apa yang akan dia peroleh,” jelas Refly.

        Untuk diketahui, pakar Mikro Ekspresi Kirdi Putra menyoroti ketenangan dari Irjen Ferdy Sambo dalam menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/22). Menurutnya, dibanding kedatangan pemeriksaan, saat sidang Ferdy Sambo lebih santai.

        “Jika kita melihat perbandingan dengan awal tarikan wajah bagian atas saat itu meski menggunakan masker terlihat kencang itu menandakan sedang tegang. Sementara yang sekarang karena terlihat terbuka tanpa masker semuanya samping bibir di bawah bagian mata jelas dan tidak tampak tarikan tegang. FS saat ini jauh lebih santai dibandingkan yang sebelumnya, “ ujar Kirdi Putra, dikutip dari tvonenews.com, Minggu (28/8/22),

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: