Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tegas Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Gak Main-Main! Ini Alasan Kapolri

        Tegas Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Gak Main-Main! Ini Alasan Kapolri Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang juga mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri dari Polri sebelum adanya sidang etik. Meski begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menolak surat pengunduran diri tersebut.

        Dijelaskan Kapolri, penolakan dilakukan karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu.

        Baca Juga: Pengamat Sebut Tidak Ditahannya Istri Ferdy Sambo Menimbulkan Rasa Prihatin di Publik: Equality Before The Law Masih Sulit Dilakukan Polisi

        "Tentu ada aturannya. Kami melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kami dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu.

        Mantan Kapolda Banten itu mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan. "Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujar Sigit.

        Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut, Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti. Dia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.

        Sementara itu, terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul. "Karena berkas sudah kami kirim. Kami juga telah menambah kemarin yang kami tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," katanya.

        Menurut Sigit, kini proses pemberkasan sudah masuk di tahap kejaksaan. "Tinggal kami lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan jaksa lengkap, berkas bisa kami limpahkan," kata dia.

        Adapun terkait rencana proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini, Sigit menyerahkan hal tersebut kepada tim penyidik Polri. Dia enggan membeberkan pula rincian lebih jauh terkait hal tersebut dan justru meminta dukungan dari masyarakat agar proses yang dilakukan tim penyidik Polri tersebut berjalan dengan lancar dan transparan.

        "Yang penting semuanya doakan kami, semua tetap pada komitmen kami, semuanya transparan, tidak ada yang kami tutupi, kami proses sesuai dengan fakta yang dijanjikan tadi," kata Sigit.

        Baca Juga: Wah! Pakar Membaca Manuver Ferdy Sambo Ajukan Banding, Bisa Pengaruhi Hukuman Kasus Brigadir J!

        Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

        Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

        Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: