Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Sebut Tidak Ditahannya Istri Ferdy Sambo Menimbulkan Rasa Prihatin di Publik: Equality Before The Law Masih Sulit Dilakukan Polisi

Pengamat Sebut Tidak Ditahannya Istri Ferdy Sambo Menimbulkan Rasa Prihatin di Publik: Equality Before The Law Masih Sulit Dilakukan Polisi Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah sekian lama tak diperiksa, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi diperiksan sebagai tersangka kasus Brigadir J.

Meski demikian, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga kekinian belum menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Padahal, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat tersebut memenuhi syarat untuk ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai keputusan ini akan menimbulkan rasa prihatin di tengah publik. Sekaligus menunjukkan kesan bahwa Polri kesulitan untuk menerapkan asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.

Baca Juga: Skenario Duren Tiga Berdarah Hanya untuk Menyelamatkan Irjen Ferdy Sambo? Analisis Refly Harun Nggak Main-main: Saya Kira Tidak...

"Langkah polisi untuk tidak menahan tersangka (Putri Candrawathi) ini tentu membuat kita perihatin. Menerapkan equality before the law ternyata masih sulit dilakukan Polisi," kata Bambang kepada wartawan, Minggu (28/8/2022).

Bambang juga berpendapat hal ini berbanding terbalik dengan komitmen Polri untuk mengembalikan kepercayaan publik. Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo selaku perwira tinggi ini, diakui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpengaruh terhadap menurunnya angka kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: