Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dewan Minta Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda

        Dewan Minta Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pekerja honorer di instansi pemerintah saat ini sedang harap-harap cemas. Pasalnya penghapusan pekerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023.

        Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. Namun rencana inin masih mendapatkan penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

        Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene menjelaskan Komisi IX DPR yang juga mitra dari Kementrian Ketenagakerjaan bersama Komisi II hingga Komisi XI telah menggelar rapat gabungan membahas dan merekomendasikan agar keputusan tersebut ditunda dan jangan terburu-buru terlaksana.

        “Pimpinan seluruh Komisi di DPR akan bersurat kepada Pimpinan DPR untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut,” kata Felly di Jakarta, kemarin.

        Baca Juga: Pemprov Banten Janji Pertahankan Tenaga Honorer

        Menurut Felly, tiap anggota DPR mempunyai kekhawatiran yang sama. Pasalnya saat ini sebanyak 575 Anggota DPR, masing-masing memiliki tenaga honorer yang masing-masing mempunyai tujuh staf lima tenaga ahli dan dua staf ahli.

        Untuk itu Felly mengajak kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memperjuangkan dan memperhatikan apa yang menjadi hak-hak tenaga honorer maupun kontrak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: