Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akui Tarik Baju Ade Armando, Kuasa Hukum Bagja: Tuntutan JPU Berlebihan

        Akui Tarik Baju Ade Armando, Kuasa Hukum Bagja: Tuntutan JPU Berlebihan Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/nym.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Salah satu terdakwa kasus pengeroyokan dosen UI, Ade Armando, Muhammad Bagja mengaku menarik kaus Ade karena terprovokasi. Meski begitu, Bagja mengatakan bahwa dirinya tidak sampai melukai Ade secara fisik.

        Hal itu disampaikan kuasa hukum Bagja, Anjas Asmara, saat pembacaan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip ANTARA, Senin (29/8).

        Baca Juga: Pengeroyoknya Nangis-Nangis Mohon Keringanan Hukuman, Reaksi Ade Armando: Jijik dan Muak, Pengecut Ternyata

        "Terdakwa menarik kaus korban dan secara spontan terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," kata Anjas.

        Anjas membeberkan, mulanya Bagja saat itu hanya ingin ikut berunjuk rasa pada 11 April 2022 di depan gedung DRP/ MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Saat demonstrasi berlangsung, Bagja termakan provokasi massa sehingga akhirnya menarik kaus Ade Armando yang juga ada di tengah demonstrasi.

        Setelah menarik kaus Ade Armando, terdakwa tidak melakukan pengeroyokan seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembaca tuntutan sebelumnya, kata Anjas. "Tuntutan itu berlebihan, apakah harus disamakan dengan terdakwa lain karena terdakwa telah mengaku perbuatan tersebut," kata Anjas.

        Maka dari itu, Anjas berharap klien bisa dibebaskan dari tuntutan JPU sehingga bisa kembali melanjutkan pendidikan dan bekerja sebagai tulang punggung keluarga.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Effect, Ade Armando Sebut Mengaitkan Tragedi Brigadir J dengan KM 50 adalah Kedunguan

        Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti terlibat melakukan pengeroyokan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: