Pengeroyoknya Nangis-Nangis Mohon Keringanan Hukuman, Reaksi Ade Armando: Jijik dan Muak, Pengecut Ternyata
Jaksa penuntut umum menuntut enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando dengan pidana masing-masing dua tahun penjara.
Enam terdakwa yang diadili dalam perkara ini ialah Marcos Iswan Bin M. Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali, dan Muhannad Bagja Bin Beny Burhan.
Dhia Ul Haq mengungkapkan ia mendapat perlakuan kekerasan seperti dipukuli di penjara.
"Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando bukan hanya dipukuli, kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin," kata Dhia saat pembacaan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/8).
Dhia dan terdakwa menyampaikan permohonan hukuman seringan-ringannya hingga bebas dari tuntutan penjara selama dua tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: