WE Online, Pohuwatu - Kisruh dualisme kepemimpinan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa menyebabkan rencana pengajuan izin konstruksi tambang emas One Asia Resources Ltd (OAR) di Gunung Pani, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Provinsi Gorontalo tak bisa dilakukan.
External Relation Manager OAR Soetan Sejati mengatakan pihaknya telah selesai melakukan eksplorasi dan pengeboran pada 2013 lalu. Saat ini, lanjut Soetan, seharusnya OAR telah mengajukan izin konstruksi namun terhambat akibat kisruh tersebut.
"Kita harusnya sudah minta izin konstruksi dan seharusnya tinggal selangkah lagi. Kita juga sudah siapkan dana Rp 1,8 triliun untuk konstruksi dan pabrik," kata dia saat ditemui di Pohuwatu, Gorontalo, Minggu (1/2/2015).
Dia mengatakan pihaknya belum bisa memastikan berapa kerugian yang dialami perseroan akibat terhentinya aktivitas penambangan di Gunung Pani tersebut, tapi yang jelas itu berdampak pada finansial. "Saya belum bisa memastikan, tapi setiap delay itu akan berdampak pada finansial," sahutnya.
Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2009 KUD Dharma Tani Marisa selaku pemilik izin kuasa penambangan (KP) telah menjalin kerja sama dengan OAR untuk melakukan kegiatan eksplorasi tambang di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) seluas 100 hektar yang berada di kawasan tersebut.
Dengan dibantu OAR, KUD Dharma Tani Marisa melakukan perubahan izin KP menjadi IUP OP pada November 2009 berdasarkan ketentuan UU Nomor 4 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Kemudian OAR pun membangun JORC di lahan yang mengandung 2,4 juta ons emas dengan biaya USD 11 juta.
Namun, pada Desember 2013 KUD Dharma Tani Marisa secara sepihak memutuskan perjanjian kerja sama (joint ventura) dengan OAR. Hal ini dinilai ilegal secara hukum mengingat OAR tidak melanggar pasal apapun dalam perjanjian kerja sama tersebut.
Abdul Kadir Akib selaku Ketua KUD Dharma Tani Marisa kemudian menandatangani perjanjian baru dengan PT Puncak Emas Gorontalo anak usaha dari PT J Resources Asia Pasifik Tbk pada tanggal 23 Desember 2013. Penandatanganan itu dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari dewan pengawas KUD.
Berdasarkan surat keputusan bersama seluruh anggota dan dewan pengawas KUD serta dilegalisir Pengadilan Negeri Marisa pada tanggal 7 Mei 2015 dengan Nomor W20-u4/97/HK.00.8/VII/2014, Abdul Kadir Akib digantikan oleh Lisna Alamri sebagai Ketua KUD Dharma Tani Marisa. Namun, Akib tidak mau mengakui hal tersebut dan tetap menganggap dirinya sebagai Ketua KUD yang sah di hadapan publik.
Akibat kisruh tersebut, Kemenkop UKM lalu turun tangan dan memberikan keputusan yang pada intinya adalah mengembalikan permasalahan tersebut kepada Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Dharma Tani Marisa yang harus terlebih dahulu memenuhi segala persyaratan dan telah disepakati bersama dan mengakomodir kepentingan kedua belah pihak.
Melalui arahan Kemenkop UKM, Bupati Pohuwatu memutuskan kedua kubu berhak untuk menyelenggarakan RAT masing-masing dan menjamin pelaksanaan kedua RAT diperlakukan seimbang dengan disaksikan oleh pemkab dan DPRD Pohuwatu. Kemudian hasil kedua RAT tersebut akan dibawa ke ranah hukum untuk diuji keabsahannya oleh pengadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo