Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diskon 10%, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Nataru 2024/2025 di Seluruh Bandara

Diskon 10%, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Nataru 2024/2025 di Seluruh Bandara Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mengumumkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat domestik selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat terkait biaya transportasi udara di seluruh bandara di Indonesia.

“Kemarin, Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas (ratas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah menteri lainnya di Istana Merdeka. Dalam rapat tersebut, diputuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama masa Nataru di seluruh bandara di Indonesia,” ujar Elba di Jakarta, Rabu (27/11).

Elba menjelaskan bahwa implementasi penurunan harga tiket ini membutuhkan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan AirNav. Dukungan ini diwujudkan melalui penurunan biaya fuel surcharge, PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara), dan harga avtur di beberapa bandara, dengan target penurunan harga tiket minimal 10 persen.

Penyesuaian tarif ini akan berlaku selama 16 hari, yakni dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, untuk tiket yang belum terjual. “Penumpang yang sudah membeli tiket untuk periode tersebut dapat memperoleh insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai, jika masih memungkinkan,” tambah Elba.

Elba berharap kebijakan ini dapat menjadi kabar baik bagi masyarakat yang merencanakan perjalanan udara selama masa Nataru. Selain itu, ia optimistis bahwa langkah ini akan berdampak positif pada perekonomian dan pariwisata domestik pada kuartal akhir tahun 2024.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat, Dirut Baru Garuda Langsung Putar Otak

Penurunan Harga Avtur di 19 Bandara

Elba juga mengungkapkan bahwa PT Pertamina Persero Group akan mendukung kebijakan ini dengan menurunkan harga avtur di 19 bandara selama periode Nataru. Penurunan harga avtur tersebut berkisar antara 7,5 hingga 10 persen di bandara-bandara seperti Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak, Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, dan Biak.

“Harga avtur setelah penurunan ini akan mendekati harga jual avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK). Jika terjadi kenaikan harga jual avtur pada Desember 2024, maskapai yang melayani publik tidak akan terkena dampaknya,” jelasnya.

PT Angkasa Pura Indonesia bersama seluruh Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) di bawah Kementerian Perhubungan akan memberikan potongan tarif PJP2U sebesar 50 persen dan tarif PJP4U sebesar 50 persen. Namun, PT Angkasa Pura Indonesia masih memerlukan konfirmasi dari Kementerian BUMN untuk memasukkan Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dan Ngurah Rai (DPS) dalam kebijakan ini.

Baca Juga: Tancap Gas, Bos Garuda Indonesia (GIAA) Bakal Tambah Pesawat di 2025

Maskapai penerbangan juga menyepakati diskon fuel surcharge jet sebesar 8 persen (menjadi 2 persen) dan diskon propeller sebesar 5 persen (menjadi 20 persen). AirNav akan memberikan layanan tambahan seperti perpanjangan jam operasional selama masa Nataru untuk mendukung kebutuhan maskapai.

Berdasarkan analisis yang dilakukan, dengan mempertimbangkan potongan fuel surcharge, propeller, PJP2U, dan PJP4U, serta volume dan rute penerbangan, rata-rata penurunan tarif tiket pesawat diperkirakan mencapai 10 persen. 

“Perlu dicatat, analisis ini belum memasukkan insentif PPN, karena hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Keuangan,” pungkas Elba.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: