Pengacara Brigadir J Tak Boleh Masuk ke Wilayah Rekonstruksi Pembunuhan, Pengamat Pertanyakan Hal Ini
Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir pada saat akan mengikuti rekontruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Ia mengaku sudah berada di lokasi sejak pukul 08.00 WIB namun dilarang mengikuti dan sempat diusir oleh pihak tertentu.
Kamaruddin menyebutkan bahwa pelarangannya mengikuti rekonstruksi merupakan sebuah pelanggaran hukum.
Baca Juga: Bharada E Trauma Masuk Rumah Ferdy Sambo, Sempat Jadi Teman Sekamar Mendiang Brigadir J
"Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu," ucap Kamaruddin, seperti melansir dari Suara.com, Selasa (30/8/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo menegaskan bahwa kuasa hukum korban memang pada dasarnya tidak diundang untuk hadir dalam proses rekonstruksi tersebut.
"Tidak diundang," tegas Dedi ketika ditemui oleh awak media, pasca rekonstruksi di rumah kediaman Sambo di Saguling III berakhir, Selasa (30/8) siang.
Baca Juga: Raut Wajah Ferdy Sambo Saat Bertemu Putri Candrawathi Dibaca Ahli: Kikuk Bercampur Tegang
Lebih jauh, Dedi pun menjelaskan bahwa proses rekonstruksi pada hakikatnya diadakan agar suatu kasus menjadi lebih "terang benderang", atau dengan kata lain, jelas.
Oleh karena itu, kata Dedi, pihak yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut hanyalah meliputi kelima tersangka, para saksi yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut, pengacara tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga pengawas eksternal seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Pengawas eksternal, semuanya lengkap hadir. Dari Komnas HAM, hadir. Kompolnas, hadir. Dan dari LPSK mendampingi langsung untuk seluruh rangkaian adegan yang diperagakan di dua TKP," tutur Dedi.
Kepolisian akhirnya memberikan suara terkait tidak diundangnya pengacara kuasa hukum korban dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa kuasa hukum korban memang pada dasarnya tidak diundang untuk hadir dalam proses rekonstruksi tersebut.
Menanggapi tragedi pengusiran ini, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat mengatakan apa yang disampaikan Kadiv Humas tersebut sungguh sangat tidak sesuai dengan komitmen Kapolri yang berjanji akan membuka seterang terangnya kasus ini.
“Presiden pun telah menyatakan berkali kali bahwa kasus ini harus dibuka seterang terangnya. Lalu yang menjadi pertanyaan jika kasus ini ingin dibuka setransparan mungkin mengapa pengacara dari keluarga justru tidak diundang pada rekonstruksi ini sementara pengacara dari tersangka justru dihadirkan” ungkap Achmad melalui keterangan tertulis yang diterima Warta Ekonomi, Rabu (31/08/22).
Menurutnya, Kamaruddin Simanjuntak adalah perwakilan dari keluarga korban yang justru adalah pihak yang sangat berkepentingan melihat jalannya rekonstruksi tersebut.
“Karena mereka (Kamaruddin dkk) akan menyusun pembelaan untuk almarhum keluarga Joshua yang dituduh melakukan pelecehan di pengadilan nanti,” tambah Achmad.
Ia juga menambahkan bahwa kepolisian harus segera memberikan penjelasan terkait tidak diundang dan dilibatkannya pengacara keluarga korban.
“Publik harus terus mengawasi kasus ini karena kita sudah tidak bisa percaya begitu saja dengan kepolisian karena 98 orang sudah dinyatakan terlibat ikut merekayasa kasus ini,” tutupnya.
Bukan tidak mungkin dalam internal kepolisian masih ada yang coba bermain main dalam kasus ini. Publik mesti terus bergerak dan mengawasi kasus ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty