Youtuber yang kerap menolong orang lewat Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, Pratiwi Noviyanthi belum lama ini berniat untuk menolong anak yang dirantai oleh ayah kandungnya, R (15 tahun) di Bekasi. Namun, Novi justru dipolisikan oleh P (47) selaku tante dari anak dirantai tersebut.
Pratiwi Novianthi dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut merujuk dari konten YouTube yang diunggah oleh Pratiwi tertanggal 31 Juli 2022. Karena itu, Novi pun mengklarifikasi terkait permasalahan yang sebenarnya terjadi.
Terkait laporan itu, sebelumnya P menyatakan bahwa Novi menjanjikan memberikan bantuan via DM Instagram. Namun, menurut Novi, dia tidak pernah menjanjikan bantuan lantaran R sudah ditangani oleh pemerintah.
"Di sini saya nyatakan bahwa pada saat saya DM ibu P, itu tidak pernah menjanjikan berupa bantuan. Karena selama ini saya hanya relawan. Ketika saya ingin membantu, saya tentunya harus melihat kondisi orang tersebut dulu," ujar Novi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/8).
Saya tidak pernah ada statemen akan menjanjikan bantuan untuk R, yang notabene sudah ada di panti dan diurus sama pemerintah dan juga pihak neneknya yang katanya sudah diambil oleh ibu P dan menyanggupi untuk mengurus neneknya tersebut.
"Harusnya saya membalik melapor adanya pencemaran nama baik dari ibu P ke salah satu orang dengan menyebut nama saya, Pratiwi Novianthi, yang katanya saya menjanjikan memebrikan bantuan," tegasnya.
Sementara Kuasa hukum Febrian Willy Atmaja mengatakan, akan memberikan somasi kepada media yang memberitakan tanpa adanya kroscek terlebih dahulu ke kliennya.
"Agak sangat di sayangkan kepada medianya tanpa mengkonfirmasi kepada klien saya terlebih dahulu. Karena untuk kebenarannya seperti apa. Di sini, kami sebagi kuasa hukum akan menyurati dewan pers dan akan memberikan somasi," ucapnya.
Sementara untuk Ibu P, sebagai kuasa hukum Pratiwi akan menindaklanjuti atas tuduhan dan pencemaran nama baik.
"sampai saat ini kita belum terima bukti laporannya. Klien saya juga belum pernah dipanggil ke pihak kepolisian. Tapi nanti perjalannya ini kami akan melakukan upaya hukum terkait masalah pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami oleh klien saya. Karena ini sangat mengganggu untuk kinerja aktivitas klien saya membantu kepada masyarakat yang membutuhkan," katanya.
Sebelumnya, keluarga bocah dirantai di Bekasi, melaporkan Youtuber Pratiwi Noviyanthi atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut merujuk dari konten YouTube yang diunggah oleh Pratiwi tertanggal 31 Juli 2022.
PR (47) selaku tante dari anak dirantai, menceritakan, kejadian bermula dari mencuatnya kasus R (15) yang viral. Saat kejadian anak dirantai di Bekasi viral banyak pihak yang menghubungi untuk memberikan bantuan.
PR kemudian menerima direct message (DM) Instagram dari salah seseorang yang akan memberikan donasi. Dalam komunikasi PR dengan salah seseorang tersebut, PR menceritakan prasangka buruknya terhadap Pratiwi lantaran diduga tidak ikhlas memberikan bantuan.
Hal ini merujuk pada Pratiwi yang membuat konten terhadap keponakannya yang berdalih ingin memberikan bantuan. Namun bantuan itu tidak diterimanya hingga masalah ini muncul.
"Di DM itu saya bilang, saya suudzon dengan salah satu Youtuber, katanya peduli sama R. Sebenarnya tulus atau tidak membantu R," ucap P, Senin (29/8/2022).
Belakangan DM itu sampai kepada sang YouTuber. Tangkapan layar DM itu kemudian dijadikan salah satu konten yang diunggah berjudul "Niat Bantu Rasya DI 4N1AY4 BPK K4NDUNGNYA TAPI MALAH UJUNGNYA TEH NOVI DI HIN4 OLEH BU PUJI??".
Unggahan konten tersebut juga menampik keluku (thumbnail) dengan bertuliskan 'Rasya dan Nenek Di Eksploitasi Bu Puji Untuk Meminta Donasi Terhadap Orang Lain ?'.
"Saya keberatan dengan kontennya Pratiwi. Judulnya yang kuning itu Rasya dan Nenek dieksploitasi bu Puji. Di situ saya keberatan atas tuduhan kepada diri saya atas pengeksploitasian itu. Jadi saya membantah," tegasnya.
Atas konten tersebut, PR mengaku penilaian publik terhadapnya menjadi buruk. Beberapa bahkan percaya PR memanfaatkan kondisi tersebut untuk meminta donasi ke sejumlah pihak.
"Saya dirugikan inmateri juga. Itu konten kan ditonton masyarakat luas, di komentarnya juga enggak enak, dampaknya ke lingkungan. Di lingkungan saya bilang 'kok saya seperti (minta-minta donasi) itu," ucapnya.
Untuk itu, P melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota. Adapun laporan terdaftar dengan nomor STPL/B/2293/VIII/2022/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya. "Tanggal 5 Agustus 2022 saya ke SPKT untuk membuat laporan. Di situ bersama kuasa hukum saya juga. Saya sudah di BAP," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: