Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Diusir saat Rekonstruksi, Mahfud MD: Jaksa Sudah Hadir

        Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Diusir saat Rekonstruksi, Mahfud MD: Jaksa Sudah Hadir Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J jadi perhatian publik, ada momen yang menarik saat kuasa hukum keluarga Brigadir J diusir dari lokasi rekonstruksi.

        Mengenai hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara menyikapi protes pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J, Kamaruddin Simanjuntak.

        Menurut Mahfud MD, pengacara keluarga Brigadir Yosua memang tidak perlu diundang saat proses rekonstruksi kasus tersebut.

        Namun, kata eks Ketua MK itu, juga tidak ada aturan yang melarang pengacara keluarga korban menghadiri rekonstruksi.

        Baca Juga: Ungkit Ucapan Mahfud MD, Wacana "Jokowi 3 Periode" Beda Sama "Ganti Presiden"

        "Mereka memang tidak harus diundang, tetapi juga tidak harus dilarang," ujar Mahfud MD dalam siaran daring yang tayang di YouTube akun Lembaga Survei Indonesia, Rabu (31/8).

        Mantan Menhan RI itu menuturkan pengacara keluarga korban itu sebenarnya sudah diwakili oleh jaksa saat rekonstruksi.

        Sebab, kata pria kelahiran Sampang, Madura, itu, kepentingan keluarga korban selama penuntasan perkara hukum diwakilkan oleh kejaksaan.

        "Menuntut kepentingan korban ialah jaksa, dan jaksa sudah hadir," ungkap dia.

        Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak tidak diizinkan mengikuti proses rekonstruksi peristiwa pembunuhan di rumah Irjen Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

        Pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan melapor kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

        Rencana laporan itu dilakukan karena dirinya beserta pengacara lain diusir oleh Dittipidum Bareskrim Polri saat ingin melihat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua.

        Baca Juga: Kasihan Juga Pembenci Anies Baswedan, Rocky Gerung Blak-blakan: Popularitas Dia Terletak pada Intelektualitas dan Prestasi!

        “Kami akan laporkan ke Presiden dan Pak Mahfud MD bahwa, ya itu tadi, kami tidak boleh masuk,” ujar Kamaruddin di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.

        Kamaruddin mengaku sakit hati karena tidak diizinkan masuk ke dalam rumah pribadi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan untuk menyaksikan rekonstruksi.

        Sementara itu, pengacara para tersangka disebut justru bisa masuk.

        "Sementara pengacara dari para tersangka boleh, jaksa, LPSK, Komnas HAM, boleh. Berarti kami dimusuhi, daripada kami dimusuhi, lebih baik kami pulang,” cetus Kamaruddin. (ast/jpnn)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: