Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ungkit Ucapan Mahfud MD, Wacana 'Jokowi 3 Periode' Beda Sama 'Ganti Presiden'

Ungkit Ucapan Mahfud MD, Wacana 'Jokowi 3 Periode' Beda Sama 'Ganti Presiden' Kredit Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usulan Jokowi 3 Periode kembali mencuat, hal ini sontak jadi perhatian sejumlah pengamat demokrasi Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjend) Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI), Raharja Waluya Jati misalnya, dirinya mempertanyakan komitmen kalangan aktivis politik maupun kelompok masyarakat sipil terhadap reformasi 1998. 

Baca Juga: Jokowi Tak Perlu Naikan Harga BBM

Dia mengatakan, salah satu tuntutan inti dari gerakan reformasi adalah pembatasan kekuasaan yang berpotensi eksesif, khususnya yang berkaitan dengan masa jabatan Presiden. 

“Saya ingin bertanya kepada teman-teman yang ada di partai politik, kelompok relawan politik, maupun kelompok masyarakat sipil. Apakah kita masih ingin meneruskan cita-cita reformasi, ataukah kita ingin mereformasi reformasi?,” ujar Jati di Jakarta, Selasa (30/8/2022).  

Salah satu korban penghilangan paksa oleh negara pada pertengahan ‘90-an itu berpendapat, kelenturan dalam pengaturan masa jabatan Presiden justru bertentangan dengan keinginan publik untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan memperbaiki tata kelola negara. 

Selama ini, praktik demokrasi yang berkualitas diyakini lebih memberikan dampak positif pada kehidupan masyarakat dan pencapaian kesejahteraan umum. 

“Menkopolkam Mahfud baru-baru ini menyatakan bahwa demokrasi Indonesia mengalami kemunduran. Apakah kalangan aktivis politik dan kelompok masyarakat sipil membiarkan bahkan ikut mendorong praktek demokrasi kita semakin mundur?,”  lanjutnya.

Di samping mengkritik wacana ‘Jokowi 3 periode’ yang dianggap bertentangan dengan cita-cita reformasi, Jati juga menolak penyetaraan wacana penambahan masa jabatan Presiden hingga itu dengan wacana ‘ganti Presiden’. Kedua wacana itu dianggap memiliki kedudukan yang berbeda di mata konstitusi. 

Baca Juga: Ungkit Kasus Brigadir J, Jokowi Harus Turun Tangan Soal Enam Oknum TNI Mutilasi Warga Papua

“Usulan ‘Jokowi 3 periode’ tidak konstitusional. Sementara usulan ‘ganti Presiden’ itu konstitusional karena penggantian Presiden diatur konstitusi. Namun, meskipun konstitusional, pengusung wacana beberapa tahun lalu tetap mendapatkan intimidasi dan represi,” kata dia. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: